MAI Nilai Kriminalisasi Raja Moronene Preseden Berbahaya bagi Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia (MAI), Dato’ M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menegaskan dukungan penuh kepada Pauno Rumbia atau Raja Moronene VIII, Aswar Latif, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara atas dugaan perusakan kawasan hutan di wilayah adat Moronene, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Menurut MAI, penetapan status tersangka terhadap tokoh adat tersebut berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi perlindungan konstitusional masyarakat adat di Indonesia, khususnya terkait pengakuan dan perlindungan hak atas tanah dan wilayah adat.

Pernyataan tersebut disampaikan Dato’ M. Rafik dalam Forum Komunikasi Nasional Majelis Adat Indonesia yang digelar di Jakarta, Sabtu (1/2/2026). Forum tersebut dihadiri ratusan tokoh adat dari berbagai daerah di Nusantara, mulai dari raja, sultan, datuk, ratu, hingga pangeran dari berbagai kesultanan dan kerajaan adat, serta perwakilan organisasi masyarakat hukum adat dan kalangan akademisi.

Dato’ M. Rafik menilai perkara yang menimpa Raja Moronene VIII tidak dapat dilihat semata sebagai persoalan pidana. Ia menegaskan, kasus ini berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat adat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Jika seorang raja adat yang mengelola tanah warisan leluhurnya secara turun-temurun dan berkelanjutan dapat dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa pendekatan dialogis dan kearifan lokal, maka ini menjadi alarm bahaya bagi seluruh masyarakat adat di Nusantara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aktivitas yang menjadi dasar dugaan perusakan kawasan hutan tersebut telah dihentikan secara sukarela oleh masyarakat adat Moronene sejak 2024, setelah menerima arahan dari Dinas Kehutanan setempat. Sementara itu, penetapan wilayah tersebut sebagai kawasan Hutan Produksi (HP) baru dilakukan pada 2025, yang menurut MAI tidak mempertimbangkan sejarah penguasaan dan pengelolaan lahan oleh masyarakat adat.

MAI juga mengkritik pendekatan penegakan hukum yang dinilai kaku dan mengabaikan konteks sosial serta adat setempat. Menurut Dato’ M. Rafik, hukum seharusnya menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan substantif, bukan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat adat.

“Hukum tidak boleh terlepas dari nurani bangsa dan realitas sosial. Ketika penegakan hukum mengabaikan kearifan lokal, maka yang muncul bukan keadilan, melainkan ketidakadilan yang melukai rasa kemanusiaan,” katanya.

Dalam forum tersebut, MAI mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat dan penyelesaian yang berkeadilan, bukan semata pendekatan pidana.

Selain itu, MAI juga menyoroti dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum di sektor kehutanan. Menurut MAI, di sejumlah wilayah, laporan masyarakat adat terkait perambahan dan eksploitasi sumber daya alam oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak adat kerap tidak ditindaklanjuti secara tegas.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa tebang pilih. Jika masyarakat adat ditekan, sementara pihak lain yang melakukan eksploitasi besar dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan terkikis,” tegas Dato’ M. Rafik.

MAI menyatakan siap menjadi simpul konsolidasi nasional bagi seluruh pemangku adat di Indonesia untuk mengawal proses hukum kasus Raja Moronene VIII secara konstitusional, transparan, dan bermartabat.

“Ini bukan hanya perjuangan satu raja adat atau satu komunitas Moronene. Ini adalah perjuangan untuk masa depan perlindungan hak seluruh masyarakat adat Indonesia,” ujarnya.

Forum tersebut menyepakati bahwa kasus Pauno Rumbia akan menjadi agenda prioritas nasional MAI. MAI juga mendorong dialog terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga adat Moronene guna mencari solusi yang adil dan berkeadilan sosial.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka maupun tanggapan atas pernyataan MAI tersebut. Kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kehutanan.

Majelis Adat Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tercapai keadilan substantif, serta memastikan kasus tersebut tidak menjadi preseden yang merugikan perlindungan hak-hak masyarakat adat di masa mendatang.**

Pos terkait