Laporan wartawan Sorotnews.co.id: Samahato Buulolo/A. Pais.
MEDAN, SUMUT – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, mengakui telah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. Pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan majelis hakim saat diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Izin Yang Mulia, dari Andika saya terima Rp1,5 miliar,” ujar Chusnul di ruang sidang.
Jaksa KPK, Fahmi Idris, dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga merupakan bagian dari “commitment fee” atas sejumlah proyek yang dikerjakan di wilayah Medan, Sumatera Utara.
Salah satu saksi, Andika Chandra Bandy, disebut mengerjakan dua proyek melalui PT ESA dengan total nilai kontrak mencapai Rp81 miliar.
“Uang yang diberikan kepada terdakwa merupakan bagian dari commitment fee sekitar 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan,” jelas jaksa.
Lebih lanjut, dalam persidangan terungkap bahwa praktik pemberian fee tersebut diduga telah menjadi hal yang lazim dalam pelaksanaan proyek di lingkungan DJKA.
Sementara itu, berdasarkan dakwaan jaksa, Muhammad Chusnul disebut telah menerima total uang sebesar Rp13,085 miliar secara bertahap. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan jalur kereta api dimaksud.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api periode 2021–2024 yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Majelis hakim menyatakan persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan mega korupsi di tubuh DJKA tersebut.**








