Mengapa Biaya PTSL Di Batang Berbeda: Bawang Rp350 Ribu, Rowobelang Cuma Rp150 Ribu

Foto: Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

BATANG, JATENG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digembar-gemborkan sebagai solusi legalitas tanah rakyat, kini justru menimbulkan tanda tanya besar di Kabupaten Batang. Bukan soal pelaksanaannya, tapi perbedaan biaya antar desa yang mencolok. Di satu desa, warga harus merogoh kocek hingga Rp350 ribu. Di desa lain, cukup Rp150 ribu hingga Rp 200 ribu. Lalu, di mana keadilan dan standarnya?

Di Desa Bawang, Kecamatan Bawang, program PTSL dilaksanakan tahun lalu dengan kuota 275 bidang. Semua sertifikat memang sudah dibagikan. Kepala Desa Nur Chafidin menjelaskan bahwa biaya PTSL ditetapkan sebesar Rp350 ribu per bidang tanah, hasil dari musyawarah antara panitia dan warga. Panitia diketuai oleh carik (sekretaris desa), dan proses diklaim berlangsung terbuka.

“Musyawarah dilakukan bersama warga, antara panitia dengan pemohon. Biaya itu sudah disepakati bersama,” ujar Nur Chafidin saat ditemui, Selasa (27/5/2025). Ia juga menyebut faktor cuaca dan kondisi geografis sebagai hambatan besar. Dari 8.000 bidang yang dialokasikan di Kecamatan Bawang, hanya sekitar 2.000 yang berhasil terealisasi.

“Waktu pengukuran juga curah hujan tinggi. Cuaca sangat mempengaruhi.kontur tanah juga berbeda dengan di daerah bawah” tambahnya.

Namun, kenyataan berbeda terjadi di Desa Rowobelang, Kecamatan Batang. Kepala Desa Dul Sipur, yang ditemui di rumahnya, mengungkapkan bahwa biaya PTSL di desanya hanya Rp150 ribu per bidang. Dan itu sudah berlaku sejak 2020.

“Kami sepakat bantu masyarakat. Tak satu pun perangkat desa yang jadi panitia. Semua murni dari warga,” tegas Dul Sipur.

Dengan nada penuh komitmen, ia menambahkan, “Waktu saya nyalon, warga mendukung saya. Sekarang giliran saya yang bantu mereka. Ini program negara, jangan jadi beban rakyat.”

Perbedaan mencolok ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Apakah biaya PTSL memang bisa ditentukan sendiri oleh desa? Lalu, siapa yang mengawasi proses dan besaran pungutan ini?

Program PTSL sejatinya ditujukan untuk mempercepat kepemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum. Namun jika perbedaannya terlalu jauh, tak heran jika publik mulai bertanya: benarkah semua transparan, atau ada yang perlu dibongkar?**

Pos terkait