Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ade Kristianto.
JAKARTA – Misteri kasus pembuangan bayi di depan Yayasan Yatim Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Polsek Palmerah berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga sebagai pelaku pada Selasa malam (30/9/2025), setelah sempat buron selama hampir satu minggu.
Pasangan tersebut berinisial ADP (26) dan LNW (19). Keduanya diduga sebagai orang tua dari bayi malang yang dibuang tak lama setelah dilahirkan.
Wakapolsek Palmerah, Iptu Widodo, didampingi Kanit Reskrim AKP Dede Soebari, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Pelaku pria, ADP, diamankan di kawasan Kebon Jeruk, sementara LNW ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat,” ungkap Iptu Widodo dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pasangan ini telah menikah secara siri, namun hubungan mereka tidak direstui oleh orang tua masing-masing. Rasa malu dan tekanan sosial disebut menjadi alasan utama mereka memilih jalan tragis dengan menelantarkan bayi yang baru lahir.
“Pelaku perempuan melahirkan sendiri di sebuah ruangan tempat pasangannya bekerja sebagai office boy di kawasan Kelapa Dua, Kebon Jeruk. Proses persalinan dilakukan tanpa bantuan medis, bahkan tali pusar bayi dipotong menggunakan gunting secara mandiri,” jelas Iptu Widodo.
Bayi tersebut ditemukan oleh warga di depan Yayasan Yatim Kemanggisan pada 21 September 2025, dalam kondisi sangat memprihatinkan. Berat badannya hanya 1,3 kilogram, mengindikasikan kelahiran prematur dan kekurangan perawatan medis.
Petugas yayasan yang menemukan bayi tersebut segera melapor ke pihak berwajib. Bayi sempat dilarikan ke Puskesmas setempat, kemudian dirujuk ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun sayang, nyawa sang bayi tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia 39 jam setelah ditemukan.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mengawasi serta melindungi anak-anak, terutama bayi yang tidak berdosa,” pungkas Iptu Widodo.**








