Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hs. Asmor.
KOTA BEKASI, JABAR – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melaksanakan kegiatan pemeriksaan keimigrasian terhadap 78 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terkait izin tinggal serta aktivitas bekerja tanpa dokumen yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan intensif terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah hukum Bekasi, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Dalam pemeriksaan awal, sejumlah WNA terindikasi tidak memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, termasuk dugaan bekerja tanpa visa atau izin kerja yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, dalam menyampaikan pernyataannya.
“Kami tidak akan mentolerir keberadaan warga negara asing yang bekerja tanpa izin yang sah atau menyalahgunakan izin tinggalnya. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan tenaga kerja lokal dan kedaulatan hukum negara,” tegas, pada Rabu (15/4/2026).
Dari total 78 WNA yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara China sebanyak 76 orang, disusul 1 warga negara Vietnam, dan 1 warga negara Malaysia, jelas Anggi.
Hasil identifikasi awal mengungkap fakta mengejutkan bahwa sebagian besar dari mereka, yakni 69 warga negara China dan 1 warga negara Vietnam, hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, sementara 1 warga negara Malaysia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan wisata,” jelasnya.
Begitu juga dikatakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menyatakan bahwa, tindakan tegas ini merupakan implementasi dari selective policy Indonesia.
Pasalnya, operasi serentak di seluruh Indonesia ini bertujuan memastikan bahwa keberadaan orang asing di tanah air harus memberikan manfaat nyata bagi negara dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban nasional.
“Selective policy harus ditegakkan secara konsisten. Hanya orang asing yang patuh hukum, memberikan kontribusi positif, dan tidak mengganggu kepentingan nasional yang dapat berada di Indonesia,” tegas Jaya Saputra.
“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan izin tinggal, terlebih jika digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai,” ujarnya.
Selain itu harus melakukan verifikasi dokumen, petugas juga mendalami aktivitas para WNA guna memastikan tingkat pelanggaran yang terjadi. Apabila terbukti melanggar, para WNA tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan deportasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Sinergi antara pengawasan pemerintah dan kepatuhan dari pihak pengguna tenaga kerja asing menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola keimigrasian yang tertib dan berintegritas,” tambahnya.
Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing demi menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah Kota Bekasi.
Sebagai upaya memperkuat pengawasan, Imigrasi Bekasi mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui Call Center 0813-8000-5977.**








