Pemprov Banten dan KPK Evaluasi Perluasan Desa Antikorupsi di Empat Kabupaten

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan. 

SERANG, BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perluasan program Desa Antikorupsi di empat kabupaten di Provinsi Banten. Program ini merupakan kolaborasi antara KPK dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta merupakan bagian dari implementasi visi Pemprov Banten untuk mewujudkan pemerintahan yang maju, adil, merata, dan bebas dari korupsi.

Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut digelar pada Kamis, 18 September 2025 di kantor Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Banten dalam mendukung visi Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah dalam pemberantasan korupsi hingga ke tingkat desa.

“Kita semua mengetahui bahwa korupsi adalah momok bersama. Karena itu, kegiatan ini menjadi indikator bahwa Pemprov Banten serius menjalankan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni Banten Maju, Adil, Merata dan Tidak Korupsi,” ujar Deden dalam keterangannya kepada media.

Deden juga menyampaikan apresiasi kepada KPK, khususnya Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, karena telah memberikan perhatian serius terhadap upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.

“Banyak program pemerintah yang dilaksanakan di desa, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Karena itu, desa percontohan antikorupsi dapat menjadi pemicu agar aparatur desa menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi terhadap desa antikorupsi bukanlah ajang perlombaan, melainkan sebuah proses pembelajaran dan percontohan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku di pemerintahan desa.

“Program ini mendorong desa untuk melakukan perbaikan dari sisi dokumentasi, pengarsipan, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, serta peran serta masyarakat dalam pembangunan desa,” jelas Rino.

Hingga saat ini, satu desa di Provinsi Banten sudah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, yaitu Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, sejak tahun 2023.

Rino menjelaskan, terdapat lima komponen indikator utama dalam penilaian desa percontohan antikorupsi, yaitu:

1. Tata Laksana: Menekankan pertanggungjawaban keuangan, termasuk BUMDes dan dokumentasi musyawarah desa.

2. Pengadaan Barang dan Jasa: Dimulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban yang harus transparan dan akuntabel.

3. Pengawasan: Desa harus memiliki bukti-bukti hasil audit dari Inspektorat Kabupaten/Provinsi dalam kurun waktu tertentu.

4. Pelayanan Publik: Masyarakat harus memahami prosedur pelayanan, tarif, waktu penyelesaian, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara jelas.

5. Peran Serta Masyarakat & Kearifan Lokal: Perencanaan desa seperti RKPDes harus melibatkan masyarakat dan tokoh lokal agar transparan serta mengedepankan nilai-nilai lokal dalam pencegahan korupsi.

“KPK di sini bukan hanya melakukan pencegahan, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa,” ungkap Rino.

Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat empat desa dari empat kabupaten di Banten yang sedang dalam proses evaluasi untuk menjadi desa percontohan antikorupsi tingkat kabupaten. Keempat desa tersebut antara lain : Desa Cikande Permai, Kabupaten Serang, Desa Legok, Kabupaten Tangerang, Desa Bandung, Kabupaten Pandeglang, Desa Sumur Bandung, Kabupaten Lebak,

“Empat desa ini sedang dalam tahap monitoring dan evaluasi sebagai calon desa percontohan antikorupsi. Kami berharap ini bisa mendorong praktik pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” jelas Sitti.

Program ini diharapkan menjadi katalis dalam membentuk budaya antikorupsi di tingkat akar rumput, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan berintegritas di seluruh wilayah Banten.**

Pos terkait