Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui jajaran Kecamatan Kalideres, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Dinas Perumahan Rakyat menggelar sosialisasi terkait status lahan milik Pemprov DKI yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 484/1991. Sosialisasi berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dan dihadiri oleh Asisten Walikota Jakarta Barat, Wakil Camat Kalideres, Lurah Kamal, perwakilan SKPD, serta warga RW 07 dan RW 08 Kelurahan Kamal dan Pegadungan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Siti Hasni, menjelaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta memiliki 80 Tempat Pemakaman Umum (TPU). Namun, ketersediaan lahannya kini semakin kritis. Di wilayah Jakarta Barat terdapat 13 TPU, dan 11 di antaranya telah penuh.
Karena itu, lahan di wilayah Kamal dan Pegadungan yang masih memungkinkan untuk digunakan kembali sebagai area pemakaman perlu dikembalikan kepada fungsi dan peruntukan aslinya sesuai SHP 484/1991.
“Kondisi ketersediaan lahan makam saat ini sudah sangat terbatas. Karena itu, aset ini harus diamankan dan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Siti Hasni.
Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat, Dharma Sembiring, memastikan bahwa pemerintah telah menyediakan solusi hunian baru bagi warga yang masih menempati lahan aset Pemprov tersebut.
Ketentuan hunian rusun bagi warga ber-KTP DKI, yaitu: Satu KK memperoleh satu unit rumah susun, Penempatan tidak terpusat hanya di wilayah Jakarta Barat, Unit dialokasikan berdasarkan ketersediaan rusun di lima wilayah DKI Jakarta.
“Ambil kesempatan ini. Banyak warga DKI lainnya juga membutuhkan hunian, sehingga pembagian harus dilakukan secara adil,” ujar Dharma.
Kepala Bidang Perumahan, Mufti, menambahkan bahwa ketersediaan unit rusun untuk warga terdampak masih mencukupi. Di Jakarta Barat tersedia 28 unit, masing-masing di Rusun Daan Mogot dan Rusun Tegal Alur. Sementara itu, di wilayah lain tersedia lebih dari 500 unit rusun yang dapat dimanfaatkan.
“Proses penempatan dilakukan melalui mekanisme resmi. Pendataan akan dilakukan bersama pihak kelurahan melalui formulir dan prosedur administratif yang telah ditetapkan,” jelas Mufti.
Pemprov DKI juga memberikan pembebasan biaya sewa rusun selama enam bulan pertama, dengan syarat warga mengikuti pendataan resmi yang dilakukan oleh kelurahan dan SKPD terkait.
Asisten Walikota Jakarta Barat, H. Imron, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menjaga, mengamankan, serta memastikan pemanfaatan aset negara sesuai kepentingan publik, termasuk dalam penyediaan lahan pemakaman umum.
Lurah Kamal, Edi Sukarya, menjelaskan bahwa dirinya bersama Lurah Pegadungan mendapat amanat melalui SK Walikota No. 17/PLH/12 November 2025 untuk melaksanakan sejumlah tugas, di antaranya:
1. Pendataan dan inventarisasi kondisi lahan, termasuk bangunan, jumlah warga ber-KTP DKI, jumlah kepala keluarga, jenis usaha, siswa sekolah, pedagang, penggarap, dan pemegang KJS.
2. Mendukung camat dalam kegiatan sosialisasi dan penyampaian surat pemberitahuan kepada warga yang menempati lahan pemakaman umum.
Edi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendataan telah dilakukan pada Senin, 17 November 2025, di Aula Lantai 4 Kantor Kelurahan Kamal.
“Alhamdulillah, kegiatan berlangsung tertib dan lancar,” ujarnya.**








