Permendes 10/2025 Terapkan Mekanisme Kepala Desa Setujui Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim/Red.

JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025, sebagai landasan hukum dalam pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Regulasi ini menjadi implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta menjawab peraturan teknis dari Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025.

Permendes ini ditandatangani oleh Mendes PDT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025 dan telah diundangkan dalam Berita Negara Nomor 593.

Atur Permendes 10/2025 sebagai berikut :

1. Mekanisme Persetujuan Kepala Desa
Permendes mengamanatkan bahwa kepala desa wajib memberikan persetujuan pinjaman untuk Kopdes Merah Putih berdasarkan hasil musyawarah desa yang melibatkan BPD dan tokoh masyarakat. Persetujuan ini menjadi dasar pengajuan dana koperasi ke lembaga keuangan.

2. Kewajiban Kepala Desa
Permendes menetapkan tiga kewajiban pokok:

Mengkaji proposal bisnis Kopdes, dengan dukungan pihak terkait.

Mengkoordinasikan pengembalian pinjaman (angsuran pokok, bunga, margin).

Memberikan surat kuasa kepada KPA-BUN untuk penggunaan Dana Desa jika dana Kopdes tidak mencukupi.

3. Jaminan Dana Desa Maksimal 30%
Dana Desa dapat dijadikan dukungan terakhir apabila Kopdes mengalami gagal bayar. Besaran maksimum yang dapat digunakan adalah 30% dari pagu anggaran Dana Desa per tahun, contohnya :

Untuk pagu Rp400–499 juta, maksimal dukungan sekitar Rp149 juta per tahun.

Untuk pagu Rp1–1,099 miliar, maksimal sekitar Rp330 juta per tahun.

4. Imbal Jasa Minimal 20% ke Desa
Kopdes wajib memberikan imbal jasa minimal 20% dari laba bersih usaha kepada pemerintah desa. Imbal jasa ini dicatat dalam APBDes dan dilaporkan dalam rapat anggota tahunan, serta dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau pengembangan SDM desa.

5. Cakupan Usaha Kopdes
Permendes secara eksplisit mengatur ruang lingkup usaha yang boleh dibiayai oleh Kopdes Merah Putih, termasuk :

Operasional koperasi, pengadaan sembako, klinik/apotek desa,

Pergudangan, logistik, dan layanan simpan pinjam.

Pendamping Desa Siaga
Untuk mendukung pelaksanaan Kopdes Merah Putih, Kemendes PDT menyiapkan tenaga pendamping desa. Mereka akan membantu pengurus koperasi secara harian agar usaha berjalan profesional dan menghindari gagal bayar pinjaman.

Dengan adanya Permendes No. 10/2025, kepala desa mendapatkan pijakan hukum dan operasional yang jelas untuk memberikan persetujuan pembiayaan kopdes. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menjamin manfaat ekonomi koperasi kembali ke masyarakat desa secara nyata. Kolaborasi antar lembaga terkait selama harmonisasi pun menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam upaya memperkuat ekonomi lokal berbasis koperasi.

Permendes 10/2025 adalah terobosan penting dalam memperkuat peran kepala desa sebagai pengawal transparansi dalam pembiayaan Kopdes. Dengan skema dukungan Dana Desa, imbal jasa yang jelas, dan pendampingan profesional, regulasi ini membuka peluang bagi koperasi desa menjadi tulang punggung ekonomi mandiri berbasis gotong royong.**

Pos terkait