Laporan wartawan sorotnews.vo.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Di tengah polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan menaikkan PBB dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan langsung oleh Eri di Balai Kota Surabaya, Sabtu (16/8/2025).
“Saya tidak ingin memberatkan masyarakat Surabaya dengan menaikkan PBB atau pajak lainnya. Kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit,” ujar Eri.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi ekonomi warga pascapandemi dan dampak inflasi yang masih dirasakan oleh banyak kalangan. Menurut Eri, saat ini prioritas Pemkot Surabaya adalah menjaga daya beli dan memberikan rasa aman secara ekonomi bagi warganya.
Meskipun Surabaya tidak menaikkan PBB, Eri tetap menghargai keputusan sejumlah kepala daerah di daerah lain yang terpaksa menaikkan tarif PBB untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebutkan bahwa setiap daerah memiliki tantangan fiskal yang berbeda, sehingga kebijakan fiskal pun menyesuaikan dengan kebutuhan lokal.
“Hari ini semua daerah sedang menghadapi masa sulit. Ada daerah yang menaikkan PBB karena kondisi keuangan yang memerlukan peningkatan PAD. Itu sah saja, karena tiap kepala daerah punya tanggung jawab untuk membangun wilayahnya dan menyejahterakan warganya,” jelas Eri.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan PBB berada di ranah pemerintah kabupaten/kota dan tidak diatur secara langsung oleh pemerintah pusat.
“Kementerian tidak mengatur langsung soal besaran PBB. Itu kewenangan masing-masing kepala daerah. Tujuannya tentu untuk membangun infrastruktur, mengatasi kemiskinan, dan menyediakan layanan pendidikan gratis. Sumbernya ya dari pajak,” imbuhnya.
Sebagai perbandingan, sejumlah daerah diketahui telah menaikkan PBB secara signifikan. Di antaranya, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menaikkan PBB hingga 250 persen, dan Kabupaten Jombang, yang semula mematok PBB Rp300.000 per tahun menjadi Rp1,2 juta. Kenaikan ini menimbulkan protes dari warga karena dinilai memberatkan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kenaikan PBB bukan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kenaikan-kenaikan PBB itu adalah kebijakan di tingkat kabupaten/kota. Tidak benar kalau seolah-olah itu keputusan dari pusat,” tegas Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wali Kota Eri menyadari bahwa kebutuhan PAD Kota Surabaya juga cukup besar untuk membiayai berbagai program pembangunan. Namun, ia memilih pendekatan lain yang tidak membebani warga, seperti optimalisasi retribusi, peningkatan efisiensi anggaran, serta digitalisasi layanan untuk mendukung pendapatan daerah.
“Kami fokus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan tanpa harus membebani masyarakat lewat kenaikan PBB,” pungkas Eri.**

