PLh Ketua DPP AP2 Desak Polda Sultra Periksa Kadispar dan Pihak Terkait atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi. 

KENDARI, SULTRA — Pelaksana Harian (PLh) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia, Yasir Mukadir, mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, bersama sejumlah pihak lain terkait dugaan pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

Permintaan tersebut disampaikan Yasir menyusul laporan resmi yang telah diajukan oleh Dewan Pendiri sekaligus Pembina AP2 Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), ke Polda Sultra pada Rabu, 11 Maret 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga melibatkan Kadispar Sultra, seorang Dewan Pembina/Ketua OKP, serta beberapa media online.

“Laporan ini harus segera diproses dan ditindaklanjuti. Kami berharap Polda Sultra tidak tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar Yasir dalam keterangannya kepada Sorotnews.co.id.

Menurut Yasir, sejumlah media online diduga memuat pemberitaan sepihak yang berpotensi mengarah pada fitnah serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun laporan yang diajukan oleh LHK tercatat dengan nomor: TBL/205/III/2006/Ditreskrimsus, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak-pihak dimaksud.

Yasir juga menanggapi isu yang beredar terkait kedekatan keluarga terlapor dengan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak seharusnya memengaruhi proses hukum.

“Jangan karena yang bersangkutan pejabat daerah, lalu laporan ini diabaikan. Kami juga mendengar isu terkait hubungan keluarga di Kejaksaan Agung, namun yang bersangkutan sudah pensiun. Kami yakin tidak akan ada intervensi dalam proses hukum ini,” tegasnya.

Ia juga membantah informasi yang menyebutkan adanya hubungan keluarga terlapor dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, Yasir menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini karena dinilai telah merugikan dan mencemarkan nama baik LHK maupun organisasi AP2 Indonesia.

“Terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di status WhatsApp yang berdampak pada reputasi pribadi, organisasi, hingga keluarga,” ungkapnya.

Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Yasir mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan Ridwan Badallah ke sejumlah lembaga, termasuk KPK, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian PAN-RB.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek BTS di Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara serta dugaan pelanggaran etik sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang memegang jabatan strategis.

Yasir menegaskan, apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Polda Sultra, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mendatangi Mabes Polri dan meminta agar kasus ini diambil alih,” pungkasnya.**

Pos terkait