Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Petugas gabungan dari juru sita Pengadilan Jakarta Barat pada hari ini Kamis (29/9/2022) Pukul 08.00 Wib mendatangi sebuah rumah yang berlokasi di jalan dr Latumenten 2 No 1 kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan – Jakarta Barat.
Eksekusi tersebut sesuai berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No 15/2020 eks.jo No 471/29/2019 tentang kostatering (Percocokan) dan risalah lelang 471/29/2019.
Puluhan Petugas gabungan dari Tiga Pilar Jakarta Barat serta Juru Sita Pengadilan Jakarta Barat terlihat pagi ini sudah berada di lokasi hingga siang hari untuk pengosongan eksekusi rumah tersebut.
Saat dimulai eksekusi rumah yang berlokasi di jl dr latumenten 2 ini tidak ada perlawanan dari termohon/ pemilik rumah yang mau di eksekusi.
Dari pantauan awak media juga tidak terlihat si pemilik rumah atau aktivitas dirumah yang mau di eksekusi tersebut.
Petugas gabungan juru sita di lokasi memulai untuk melakukan pengosongan rumah yang di eksekusi tersebut dengan aman dan lancar, tidak ada hambatan sedikit pun ataupun perlawanan dari pemilik rumah tersebut.
Warga sekitar juga terlihat ramai melihat jalanya eksekusi pengosongan rumah tersebut
Perlu diketahui rumah yang di eksekusi rumah sebidang tanah ini seluas 106m2 dengan surat SHM yang dimana sudah sah sesuai ketentuan risalah lelang no 471/29/2019 tertanggal 7 Agustus 2019 dengan pembeli lelang atas nama Bong Siat Kong.
Selanjutnya pihak petugas gabungan juru sita PN Jakarta Barat mulai mengangkut semua isi barang yang ada di dalam rumah yang di eksekusi tersebut untuk segera dikosongkan.
Selanjutnya dalam pantauan awak media terlihat banyak petugas seperti TNI , Polisi, Satpol PP sedang berjaga dan mengamankan di area lokasi rumah yang di eksekusi tersebut.pada Kamis (29/9/2022)
Saat ditemui awak media perwakilan dari tim juru sita mengatakan “Sehubungan dengan penetapan Pengadilan Jakarta Barat dengan no 15/2020 Eks Jo no 471/29/2019 dan Risalah lelang no RL 471/29/2019 maka sesuai keputusan pada hari ini Kamis (29/9/2022) tim juru sita sedang melakukan giat eksekusi pengosongan sebidang tanah/rumah yang berada di jl dr.latumenten 2, Jelambar , Gropet – Jakarta Barat”. ucap Sugianto selaku juru sita Pengadilan Jakarta Barat.
Selanjutnya dia menambahkan, “pada dasarnya kegiatan pagi hingga siang hari ini berjalan lancar karena pemilik rumah sudah kosong, jadi kami tinggal lakukan pengosongan terhadap barang yang ada dirumah tersebut saja,” tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak dari kuasa hukum dari pemohon belum bisa dimintai keterangan di lokasi.








