Laporan wartan sorotnews.co.id : Burhanuddin.
MAKASSAR, SULSEL – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Wajo, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit konstruksi dari Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT Delima Agung Utama tahun 2021.
Proses penyerahan tahap II tersebut berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 10.00 hingga 21.00 WITA, bertempat di Rutan Kelas IIB Sengkang, Kabupaten Wajo, dan Lapas Kelas I Makassar.
Empat orang yang diserahkan masing-masing adalah: 1. Drajat Winanjar, S.T., selaku Direktur Utama PT Delima Agung Utama; 2. Amirullah, S.T., selaku Direktur Cabang Makassar PT Delima Agung Utama; 3. Andi Wirawan Yunus, S.H., selaku Account Officer (AO) dan penasihat kredit Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang; 4. Andi Iswahyuddin Alwi, S.E., selaku staf analis kredit Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit konstruksi senilai 10 miliar lebih kepada PT Delima Agung Utama pada tahun 2021, yang belakangan ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum.
Menurut informasi yang diterima Sorotnews.co.id, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya, tanggung jawab hukum atas para tersangka dan barang bukti berpindah ke pihak JPU untuk proses penuntutan di pengadilan.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan meliputi dokumen administrasi perbankan, laporan analisis kredit, dokumen realisasi pencairan, serta data keuangan terkait proyek konstruksi yang diduga menjadi sumber terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit konstruksi yang tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menyebutkan bahwa para tersangka diduga bekerja sama untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan kredit tanpa memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebagaimana mestinya.
“Kasus ini merupakan komitmen Polda Sulsel dalam menegakkan hukum di sektor keuangan dan perbankan. Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap salah satu sumber dari Ditreskrimsus Polda Sulsel yang enggan disebutkan namanya, Kamis (23/10/2025).
Setelah proses tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Keempat tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas I Makassar dan Rutan Kelas IIB Sengkang sambil menunggu proses persidangan.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya serius Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam menekan praktik korupsi di sektor perbankan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas.**








