Diduga Beroperasi dengan Izin Kadaluarsa, Cafe & Karaoke Big Waves di Grogol Petamburan Juga Menjual Minuman Beralkohol

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan. 

JAKARTA – Sebuah tempat hiburan malam bernama Cafe & Karaoke Big Waves yang berlokasi di Jalan Indraloka Raya, tepatnya di depan Pos Citra Bhayangkara RT 02/RW 06, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga masih beroperasi meskipun izin usahanya telah kadaluarsa (expired).

Selain itu, berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan warga, tempat hiburan tersebut juga diketahui menjual minuman beralkohol, yang menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap peraturan daerah dan izin operasional usaha di kawasan padat permukiman tersebut.

Informasi yang dihimpun tim Sorotnews.co.id menyebutkan bahwa aktivitas di Cafe & Karaoke Big Waves masih berjalan normal setiap malam, meskipun masa berlaku izin usahanya disebut telah berakhir beberapa bulan lalu.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan tempat hiburan tersebut, terutama karena lokasinya berdekatan dengan pemukiman penduduk dan rumah ibadah.

“Kami khawatir karena tempat ini dekat dengan rumah warga. Kalau izinnya sudah habis, seharusnya ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Kamis (22/10/2025).

Warga juga mengeluhkan adanya aktivitas keluar-masuk pengunjung hingga larut malam serta dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa pengawasan yang jelas. Mereka berharap pemerintah setempat menindaklanjuti kondisi tersebut secara serius.

Menanggapi hal itu, pihak Kelurahan Wijaya Kusuma dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Grogol Petamburan diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan status izin operasional Cafe & Karaoke Big Waves.

Selain itu, perlu dikaji apakah aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut memiliki izin edar resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta peraturan terkait izin usaha tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol.

Seorang pejabat Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan yang dihubungi Sorotnews.co.id secara singkat mengatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih atas informasinya. Nanti akan kami koordinasikan dan lakukan pengecekan ke lokasi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (23/10/2025).

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Cafe & Karaoke Big Waves belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan izin usaha yang telah kadaluarsa maupun aktivitas penjualan minuman beralkohol di tempat mereka.

Kasus serupa bukan kali pertama terjadi di wilayah Jakarta Barat, di mana sejumlah tempat hiburan diketahui masih beroperasi meskipun izin usahanya telah habis masa berlaku. Warga berharap pemerintah kota dan aparat penegak hukum dapat memperketat pengawasan agar tidak ada pelanggaran administrasi maupun ketertiban umum.

“Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan tertib. Kalau memang ada izin, tunjukkan. Kalau tidak, ya sebaiknya ditertibkan,” tambah warga lainnya.**

Pos terkait