Polemik Dana Rp10 Miliar di Raja Ampat Memanas, Mesak Bantah Tuduhan Penyelewengan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Polemik terkait dana kompensasi sebesar Rp10 miliar bagi masyarakat adat di wilayah DAS Maya dan DAS Betkaf, Kabupaten Raja Ampat, terus bergulir dan menyita perhatian publik.

Tudingan dugaan penyalahgunaan dana tersebut sebelumnya disampaikan oleh Anggota DPD RI, Paul Finsen Mayor, melalui pemberitaan salah satu media berjudul “Rp10 Miliar Uang Ganti Rugi Diduga Digelapkan, Senator PFM Desak Periksa Ketua Pokja Adat MRP PBD” yang terbit pada 18 April 2026.

Menanggapi tudingan tersebut, Mesak dalam keterangannya di Sorong, Minggu (19/4/2026), secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah mengelola dana kompensasi tersebut secara pribadi.

Menurut Mesak, proses penyaluran dana telah dilakukan melalui mekanisme resmi dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perusahaan, kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga lembaga adat. Ia menyebutkan bahwa dana tersebut disalurkan langsung kepada masyarakat penerima sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, Mesak menjelaskan bahwa perannya dalam proses tersebut bersifat administratif. Ia mengaku bertindak sebagai sekretaris umum dalam salah satu dewan adat serta turut mendampingi proses mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan. Seluruh tahapan penyaluran dana, lanjutnya, telah dilengkapi dengan berita acara dan dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Polemik kian menguat setelah Mesak menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap oknum yang menuduhnya. Ia berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Papua Barat Daya guna memperoleh kepastian hukum.

Di tengah berkembangnya polemik ini, publik juga mendesak para kepala suku di wilayah DAS Maya dan DAS Betkaf untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan transparansi informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penyaluran dana kompensasi yang merupakan hak masyarakat adat.**

Pos terkait