Polres Manggarai Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gedung Rawat Inap RSUD Ruteng, Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK. 

MANGGARAI, NTT – Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas I, II, dan III di RSUD Ruteng.

Bacaan Lainnya

Proyek pembangunan ini didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dan dikerjakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa. Nilai kontrak awal proyek tercatat sebesar Rp9.895.512.000,00, kemudian mengalami perubahan lewat Addendum I menjadi Rp9.976.326.394.

Dari penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana berupa pembayaran atas pekerjaan yang tidak sebanding dengan hasil pekerjaan sebenarnya di lapangan.

Sebagai langkah hukum, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 2023. Hingga saat ini, sejumlah saksi yang terkait dengan proyek ditambah ahli hitung fisik telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.

Terbaru, penyidik mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni GA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SB sebagai kontraktor, dan LD sebagai pengawas proyek.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi ruang rawat inap penyakit dalam di RSUD Ruteng. Pada bulan Mei 2025 penyidik telah melakukan penetapan TSK terhadap GA selaku PPK, SB selaku Kontraktor dan LD selaku Pengawas,” ujar Iptu I Made Budiarsa, Kasubag Humas Polres Manggarai via WhatsApp, Kamis, 14 Agustus 2025.

Dari hasil audit BPK RI, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp1.414.316.390,40. Saat ini, berkas perkara sedang dipersiapkan untuk segera diserahkan kepada JPU guna proses hukum lebih lanjut.**

Pos terkait