Laporan wartawan sorotnews.co.id : Gilbert Saragi.
SIMALUNGUN, SUMUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sore.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di rumah milik seorang pria bernama Andre, yang berada di Huta III, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Leonard S. SH bersama Kanit Intel IPDA P. Silalahi serta anggota AIPDA Frangky Manurung dan AIPDA Indo Siahaan untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dilaporkan sedang berada di depan rumah. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut, yang diketahui bernama Andre, dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Pangulu Nagori Senio serta Gamot Huta III.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain : 1 buah plastik klip besar berisi 8 plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu; 1 alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman mineral; 1 tempat rokok berbentuk bulat warna merah berisi 1 sekop kecil dari pipet, 1 sekop kecil dari sedotan plastik, serta plastik klip bening kosong; 1 unit handphone merek Redmi warna hitam; Uang tunai sebesar Rp100.000.
Setelah diinterogasi, Andre mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Ozi Saputra pada hari yang sama, Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, seberat 1 gram dengan harga Rp700.000.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Ozi Saputra di Huta II Gang BKIA, Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela. Di lokasi tersebut, Ozi turut diamankan bersama barang bukti berupa : 1 unit handphone merek Vivo warna biru yang di dalamnya ditemukan foto slip pengiriman uang.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Ozi mengakui telah dua kali menjual narkotika jenis sabu kepada Andre, masing-masing seberat 1 gram seharga Rp700.000. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Bembeng yang berdomisili di wilayah Bandar Siantar.
Ozi menyebut dirinya telah mentransfer uang pembelian sabu senilai Rp300.000 kepada Bembeng melalui layanan BRI Link ke akun DANA milik Bembeng. Petugas pun melakukan pengembangan ke wilayah Bandar Siantar untuk memburu Bembeng, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri.
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Bangun untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap Bembeng yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Bangun, AKP R. Simarmata, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bangun dan mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memerangi narkoba,” ujar AKP Simarmata.**








