Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Polsek Bangun Tangkap Pengedar Narkoba di Simalungun, Amankan Sabu dan Ganja Kering

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Gilbert Saragi. 

SIMALUNGUN, SUMUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Seorang pria berinisial Sugiarto alias Atong ditangkap aparat kepolisian pada Kamis malam, 12 Juni 2025, di kediamannya di Huta Batu VII, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar.

Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi akurat yang diterima pihaknya dari masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah pelaku, yang diduga kuat sebagai lokasi transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung memerintahkan tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Simarmata, Jumat (13/6/2025).

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Leonard S. SH, IK, bersama Kanit Intel IPDA P. Silalahi, serta anggota AIPDA Frangky Manurung, AIPDA Indo Siahaan, dan AIPDA Ridzuan Simanungkalit tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. Di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat dan segera mengamankannya.

Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Dolok Hataran, Sukardi, dan Gamot (kepala dusun) Huta Batu VII untuk menyaksikan penggeledahan rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 buah plastik klip besar bening berisi diduga sabu-sabu. 5 plastik klip kecil bening berisi diduga sabu-sabu. 1 bungkus plastik klip kosong. 1 bungkus rokok Surya berisi kertas nasi cokelat yang diduga berisi daun ganja kering. 3 lembar kertas linting (paper) warna putih. 1 unit timbangan digital. 1 unit telepon genggam merek Oppo warna silver. Dan Uang tunai sebesar Rp728.000.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Markas Komando (Mako) Polsek Bangun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas AKP Simarmata.

Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Bangun, dan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**