Polsek Tampo Berhasil Mediasi Miskomunikasi Dua Keluarga di Kelurahan Tampo

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi. 

MUNA, SULTRA – Upaya mediasi yang dilakukan oleh anggota Polsek Tampo berhasil meredakan potensi konflik antar dua keluarga yang sempat terlibat miskomunikasi di Kelurahan Tampo, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Mediasi tersebut berlangsung pada akhir pekan ini, difasilitasi langsung oleh Banit Polsek Tampo Aipda La Sarjiman, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Tampo Muh. Arjunal Qadim, serta didampingi oleh Kepala Lingkungan RK 3 La Tudaga dan Ketua RT Lingkungan 3 Muh. Ihdusin.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di Mapolsek Tampo, kedua pihak yang terlibat keluarga LK dan LM, sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan damai.

“Masalah miskomunikasi ini kita selesaikan secara damai berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Proses ini disaksikan langsung oleh Kepala RK dan RT setempat,” ungkap Aipda La Sarjiman, S.H. saat menyampaikan arahan kepada kedua pihak.

Sementara itu, Kanit Reskrim Muh. Arjunal Qadim menegaskan pentingnya menjaga komitmen setelah mediasi, dan memperingatkan agar tidak ada tindakan lanjutan yang dapat memicu kembali ketegangan.

“Begitu kedua keluarga keluar dari pintu Polsek Tampo, berarti permasalahan ini dianggap selesai. Namun bila di kemudian hari muncul tindakan tambahan yang memicu konflik, maka kami akan tindak lanjuti secara hukum,” tegas Kanit Arjunal kepada para pihak yang hadir.

Keberhasilan mediasi ini mencerminkan komitmen Polsek Tampo dalam menerapkan pendekatan restoratif justice untuk menyelesaikan konflik di masyarakat secara damai, cepat, dan humanis. Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik sosial yang dapat berkembang menjadi masalah hukum yang lebih besar.

Polsek Tampo terus mendorong masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara dialog dan musyawarah, melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat lingkungan setempat, sehingga terwujud suasana aman dan kondusif di wilayah hukum Kecamatan Napabalano.**

Pos terkait