Presiden Jokowi Umumkan Cabut Status PPKM

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa pemerintah pusat akhirnya menghentikan sebuah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, pada Jumat (30/12/2022).

Bacaan Lainnya

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi juga beralasan, situasi pandemi Covid-19 saat ini di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata dia.

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Pos terkait