Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional

Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Ranex/Red.

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam serta menjaga kelestarian kawasan hutan nasional.

Bacaan Lainnya

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo setelah menerima dan mencermati hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Bapak Presiden memutuskan pencabutan izin setelah mendengarkan laporan lengkap dari Satgas PKH terkait temuan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/01/2026).

Prasetyo menjelaskan, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH. Satgas ini bertugas melakukan audit, pemeriksaan, dan penertiban terhadap berbagai kegiatan usaha berbasis sumber daya alam, mencakup sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Menurutnya, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit dan evaluasi perizinan di tiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin (19/01/2026) secara virtual dari London, Inggris.

“Dari hasil audit tersebut, Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Prasetyo.

Sebanyak 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Dalam kesempatan itu, Mensesneg menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang telah bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah.

Prasetyo menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh kegiatan usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku, demi keberlanjutan lingkungan dan kepentingan nasional.**

Pos terkait