Presiden RI Diminta Menghapus UU Yang Mendiskriminalisasikan Guru dan Staf Sekolah Swasta

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Samahato Buulolo/A. Pais. 

KEPULAUAN NIAS, SUMUT – Para Tenaga Kependidikan (Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai Tata Usaha) yang mengadi di Sekolah Swasta “Meminta” perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghapus Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang merugikan karena Tenaga Kependidikan yang mengabdi di Sekolah Swasta maupun sekolah Negeri sama-sama untuk mencerdaskan anak Bangsa.

Keluhan para Tenaga Kependidikan yang telah mengabdi puluhan tahun di Sekolah Swasta ini disampaikan kepada wartawan sorotnews setelah mereka mendengar informasi bahwa Menpan RB masih bertahan menggunakan UU ASN / P3K yang hanya mengutamakan sekolah Negeri.

“Kami para Tenaga Kependidikan yang telah mengabdi bertahun-tahun di Sekolah Swasta tidak bisa diangkat menjadi PNS/ASN dan P3K kecuali di Sekolah Negeri,” ujar mereka dengan nada sedih.

Salah seorang guru sekolah swasta F. Laia, S.Pd mengatakan, “seharusnya Pemerintah Pusat tidak membuat kebijakan yang merugikan kami disekolah swasta karena Tenaga Kependidikan sekolah swasta maupun sekolah Negeri sama-sama untuk mencerdaskan anak Bangsa,” tegasnya.

“Pemerintah seharusnya berterima kasih kepada sekolah swasta yang telah ikut berperan aktif mendukung pihak pemerintah untuk ambil bagian mensukseskan program dan beban pemerintah untuk membangun sumber daya manusia melalui dunia pendidikan di seluruh pelosok Nusantara,” ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesungguhnya bersikap peka dan tanggap dalam menyelesaikan problem status para Tenaga Kependidikan di sekolah swasta dan bukan hanya memikirkan nasib para Tenaga Kependidikan di Sekolah Negeri.

“Kebijakan Menpan RB yang hanya memperhatikan Tenaga Kependidikan di Sekolah Negeri adalah sangat Keliru dan Tidak Adil sehingga kami “Mengharapkan” tindakan tegas dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghapus Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mendiskriminalisasikan kami para Tenaga Kependidikan di Sekolah Swasta,” terang Laia.

“Kami berharap juga kepada Menteri Pendidikan untuk segera membuat Peraturan agar para Tenaga Kependidikan di Sekolah Swasta mempunyai hak yang sama dengan Tenaga Kependidikan di sekolah Negeri untuk diangkat menjadi PNS/ASN P3K,” terangnya.**

Pos terkait