Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ferry Lesar.
TOMOHON, SULUT – Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kelurahan Tinoor dan Kelurahan Lahendong tahun anggaran 2022 yang diduga fiktif terancam diproses masuk Ke ranah hukum, Pasalnya proyek yang tidak diketahui persis keberadaannya selain memperoleh sorotan dari elemen warga masyarakat, terindikasi telah terjadi kerugian keuangan daerah.
Hasil investigasi wartawan Sorot News, dikedua Kelurahan yang dimaksud, terpantau tidak ada tanda-tanda pengerjaan proyek IPAL.
“Kami asli warga Lahendong, tidak ada proyek IPAL dikerjakan tahun 2022. Memang pernah ada, tetapi dikerjakan pada tahun 2020 dan 2021,” pungkas warga yang turut dibenarkan warga lainnya di Kelurahan Lahendong.
Hal serupa diakui oknum staf kelurahan Lahendong, bahwa kelompok masyarakat tak pernah terlibat pekerjaan fisik paket Swakelola IPAL tersebut.
“Dua tahun berturut-turut 2020 dan 2021 ada pekerjaan IPAL namun sudah selesai, untuk pekerjaan tahun lalu 2022, fisik pekerjaan tidak ada,” tandasnya berapa waktu lalu.
Hal yang sama di Kelurahan Tinoor 2 Kecamatan Tomohon Utara, warga dikonfirmasi menyatakan, tahun 2022 sama sekali tidak ada pekerjaan IPAL masuk di kelurahan mereka.
“Ada tapi proyek tahun 2020 dan 2021 lalu, sebab terpantau beberapa warga terlibat dalam pekerjaan fsiik pembuatan IPAL. Kalau tahun 2022 tidak ada,” sembur oknum perangkat pemerintah di Kelurahan Tinoor 2.
Bahkan tokoh masyarakat mengaku bingung informasi soal proyek IPAL 2022 di kelurahan mereka.
“Faktanya tidak ada proyek sama sekali,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Dilain kesenpatan, mantan Kadis PUPR Pemkot Tomohon Enos Pontororing dikonfirmasi tampaknya terkejut.
Tapi dia berusaha memastikan proyek dimaksud sudah selesai dikerjakan.
“Tidak mungkin tidak ada pekerjaan fisik,” ujar Enos Pontororing berapa waktu lalu.
Ia meyakinkan, turun melakukan pengecekan di lapangan terkait informasi yang beredar.
Hanya saja jauh sebelumnya Kadis PUPR Enos Pontororing mendadak diganti oleh Plt Royke Tangkawarouw, karena Enos sudah pensiun dari tugas sebagai PNS Pemkot Tomohon.
Riskannya lagi, terkait proyek tersebut, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Mariana Kojongian dikonfirmasi via selular mengaku, proyek IPAL di 2 kelurahan tidak berlanjut karena masalah ketersediaan lahan.
“Pihak kelurahan tidak mampu menyediakan lahan, otomatis anggaran tidak turun, pekerjaan batal,” singkat Kojongian.
Informasi diperoleh sorotnews, proyek ini ditender dengan menggunakan sistem Swakelola Pembangunan IPAL Skala Permukiman di Kelurahan Tinoor dan Kelurahan Lahendong tahun 2022 banderol Rp. 1,1 miliar. Sedang KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) di Kelurahan sebagai pelaksana pekerjaan.








