Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Dugaan kuat mengarah pada PT Prima Syifa Nusantara (PT PSN), beralamat di Jl. Raya PKP Gg. Anggur No. 17, Kelapa Dua Wetan, Cibubur, Jakarta Timur, yang disebut masih melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi secara nonprosedural, diduga masih aktif meski Kementerian P2MI tengah menindak tegas penyedia jasa penempatan PMI yang melanggar aturan.
Informasi ini bersumber dari narasumber di Indramayu dan Cirebon. Mereka menyatakan bahwa meski pemerintah melalui Kementerian P2MI tengah melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan yang diduga masih memberangkatkan PMI ke Timur Tengah, PT PSN diduga tetap melakukan perekrutan dan pemroses calon PMI, padahal status moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi Timur Tengah masih berlaku.
Seorang calon PMI asal Cirebon bernama Leli Nurindah Lestari binti Uga Sumargono, sempat direkrut dan ikut dalam program resmi SPSK Satu Kanal setahun lalu. Padahal saat itu, hanya tiga perusahaan resmi terdaftar oleh Kemenaker, yang diperbolehkan merekrut dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah (tidak termasuk PT PSN). Namun, sebelum Leli diberangkatan, program SPSK keburu ditutup kembali. Hingga kini, proses Leli Nurindah belum diberangkatkan dan belum mendapatkan kepastian bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi oleh PT PSN.
Yang menghebohkan, Leli mengaku baru-baru ini diminta mengembalikan dana “uang saku” yang pernah dikeluarkan oleh pihak perusahaan PT PSN, sebesar Rp 9 juta. Padahal menurut Leli, dia hanya menerima Rp 2 juta dari Sponsornya. Dugaan intimidasi atau pemaksaan pengembalian uang pun mengemuka, setelah lebih dari satu tahun calon PMI Leli ini belum diberangkatkan.
Masyarakat pemerhati tenaga kerja Indonesia meminta agar Kementerian P2MI dan Kepolisian agar segera mengambil langkah hukum terhadap PT PSN.
Dugaan pelanggaran mencakup : (1). Perekrutan PMI secara nonprosedural. (2). Intimidasi dan pemaksaan kepada calon PMI untuk mengembalikan dana uang saku. (3). Potensi Human Trafficking (TPPO), jika pelibatan pemaksaan, penempatan tanpa prosedur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 291 Tahun 2018 dan Permenaker No. 260 Tahun 2015, P3MI wajib menempatkan dan melindungi PMI melalui sistem resmi SPSK, termasuk jaminan perjanjian kerja, sertifikasi, dan pengguna kerja yang berpihak hukum. Perekrutan di luar prosedur ini bisa mengarah pada pidana administratif dan pidana umum.
Bagi PT PSN yang diduga beroperasi di luar izin resmi, tindakan ini bisa dijerat sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional dan denda.
Jika terdapat unsur intimidasi, pemaksaan meminta pengembalian dana, padahal aturan bila melewati masa 3 bulan belum juga diproses maka calon PMI bisa dianggap terbebas untuk mencari perusahaan lain tanpa ganti rugi, hal ini bisa memenuhi unsur pemaksaan (KUHP) atau bahkan Perdagangan Orang (TPPO) jika terkait eksploitasi.
Mengingat moratorium resmi masih belum di cabut pengiriman PMI ke Arab Saudi, maka setiap pelanggaran sebelum masa pencabutan tetap dianggap ilegal. Pemerintah baru merencanakan pengiriman legal dimulai setelah MoU bilateral ditandatangani oleh masing-masing pihak pemerintah.
S.Ranex, selaku Dewan Pembina Lembaga Bela Negara Kementerian Pertahanan RI bernama Solidaritas Bela Indonesia Raya, meminta kepada Kementerian P2MI dan Kepolisian RI untuk :
BP2MI (Kementerian P2MI) diminta segera memverifikasi legalitas PT PSN dan memanggil perusahaan untuk klarifikasi.
Polisi Republik Indonesia diminta menyidik potensi intimidasi dan pemaksaan, terkait uang saku pada kasus Leli Nurindah Lestari.
Pelaporan formal oleh calon PMI sangat penting untuk membuka penyelidikan terhadap praktik praktek ilegal dan intimidasi.
Kasus ini menyoroti perlunya penegakan serius terhadap perusahaan penempatan PMI yang melakukan perekrutan di luar jalur resmi, terlebih pada masa moratorium dan batas minimal pengiriman yang ditetapkan pemerintah. Jika terbukti, PT PSN berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum ketenagakerjaan dan pidana efektif, mulai administratif hingga TPPO.
Sorotnews.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta tanggapan resmi dari PT PSN, BP2MI, dan Kementerian P2MI / Kemenaker RI agar publik memperoleh informasi lengkap dan transparan.**








