Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Potret suram nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) akibat lemahnya pengawasan dan praktik perekrutan ilegal kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, seorang warga asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, kembali meminta pertolongan untuk dipulangkan dari Arab Saudi setelah mengalami sakit dan tekanan kerja yang berat.
Adalah Neng Anggraeni, perempuan asal Kampung Kandang Kuda, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, yang menjadi korban rekrutmen oleh PT Elsyafa Adi Guna Mandiri, perusahaan penyalur PMI yang beralamat di Jalan Balekambang, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Neng diberangkatkan ke Arab Saudi secara unprosedural pada 7 Juli 2024, melalui proses perekrutan oleh seorang sponsor bernama Hj. Oyok Yetti Rahmawati asal Ciranjang, dan diproses oleh seseorang bernama Andre dari pihak perusahaan PT Elsyafa. Setibanya di negara penempatan, ia ditampung di Syarikah Arco Kurtuba, Riyadh.
“Saya sudah bekerja dengan enam majikan karena belum bisa berbahasa Arab. Masya Allah, capeknya luar biasa. Saya baru empat bulan bekerja, gaji hanya 1.200 riyal. Internet, sabun, sampo, dan makanan harus saya beli sendiri,” ungkap Neng, yang katanya sudah pernah mengirim Video pengaduan kepada Presiden Prabowo.
Ini bukan kali pertama kasus Neng mencuat. Sebelumnya, pada 24 Maret 2025, Sorotnews.co.id telah memuat laporan bertajuk “Menteri P2MI dan Kapolri Diminta Tegas Berantas Sindikat P3MI yang Langgar TAPI”, yang turut menyoroti nasib serupa yang dialami Neng. Meski telah mengadukan kasusnya sejak tahun lalu, permintaan pemulangan belum juga direalisasikan hingga kini.
PT Elsyafa Diduga Kebal Hukum
Sorotan tajam juga kembali mengarah ke PT Elsyafa Adi Guna Mandiri, yang sebelumnya pernah disegel dan dijatuhi sanksi administratif karena melanggar moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Negara tersebut termasuk dalam daftar negara tujuan terlarang, sehingga penempatan tenaga kerja ke sana secara prosedural dilarang keras.
Namun ironisnya, segela segel telah dicabut dan izin perekrutan kembali diberlakukan kepada perusahaan ini. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terhadap kinerja dan komitmen lembaga terkait, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/BP2MI dan Kepolisian RI.
“PT Elsyafa diduga justru semakin aktif merekrut dan memberangkatkan PMI secara ilegal ke Timur Tengah. Mengapa izin tidak dicabut? Ada apa dengan aparat?” ujar salah satu aktivis migran yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sistem pengawasan di lapangan pun dinilai sangat lemah, bahkan nyaris tidak ada, mulai dari tingkat desa, kabupaten, hingga pusat. Rekrutmen oleh sponsor ilegal terus berlangsung tanpa hambatan, menciptakan ruang yang luas bagi praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Negara Harus Hadir dan Bertindak Tegas
Situasi ini mempertegas bahwa akar masalah belum tersentuh secara menyeluruh. Negara dianggap lalai dan lamban serta tebang pilih dalam menindak pelaku perekrutan ilegal, serta belum memberikan perlindungan maksimal kepada warganya di luar negeri.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian P2MI/BP2MI telah menyepakati pembentukan desk khusus bersama Polri untuk memerangi penempatan PMI unprosedural dan TPPO. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam pertemuan antara Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, pada 9 Januari 2025.
Namun hingga hari ini, pelaksanaan di lapangan dinilai belum berjalan efektif. Kasus demi kasus terus bermunculan, dan korban seperti Neng Anggraeni masih menunggu tangan negara untuk hadir menyelamatkan mereka.
Neng sendiri saat ini dilaporkan mengalami gangguan kesehatan dan tidak mampu lagi melanjutkan pekerjaan rumah tangga yang ditugaskan kepadanya. Ia berharap dapat segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani perawatan.
“Saya sudah dua kali meminta tolong agar dipulangkan karena sakit. Saya sudah kirim video ke Bapak Presiden. Tolong bantu saya pulang,” pinta Neng dengan nada haru.
“TUNTUTAN PUBLIK: HENTIKAN PRAKTIK ILEGAL, TEGAKKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH”

Media Sorotnews.co.id di akhir tahun kemaren 2025 pernah menggelar Seminar dan Diskusi Publik, dengan Tema “Sosialisasi Bela Negara dan Reformasi Tata Kelola Pemberdayaan Sistem Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”, di Kementerian Pertahanan RI, dan kali ini kembali mengajak publik untuk terus mengawasi dan mengawal proses hukum terhadap PT Elsyafa Adi Guna Mandiri dan jaringan sponsornya yang diduga kuat melanggar hukum dan mengabaikan keselamatan PMI. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu adalah satu-satunya jalan untuk memutus mata rantai perdagangan manusia berkedok pengiriman tenaga kerja.
Jangan tunggu korban jatuh lebih banyak. Negara harus hadir sebelum nyawa melayang.**








