Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
PEKALONGAN, JATENG – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan mengusulkan sebanyak 196 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima hak remisi. Dua di antaranya bahkan diusulkan untuk remisi langsung bebas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, saat memberikan sosialisasi tentang Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa kepada seluruh WBP di lapangan rutan, Rabu (6/8/2025).
“Kami telah mengusulkan total 196 warga binaan sebagai penerima remisi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa,” jelas Nanang di hadapan para WBP dan jajaran pejabat struktural Rutan Pekalongan.
Dalam keterangannya, Karutan merinci bahwa untuk Remisi Umum (RU) HUT RI ke-80, pihaknya mengusulkan : 84 narapidana untuk RU I, yaitu remisi pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas, 4 narapidana untuk RU II, yaitu remisi yang berpotensi langsung bebas.
Dari empat yang diusulkan RU II, dua orang dinyatakan langsung bebas, sementara dua lainnya masih harus menjalani pidana subsider.
Selain itu, sebagai bagian dari peringatan dasawarsa kemerdekaan RI ke-80 tahun, Rutan Pekalongan juga mengusulkan tambahan 108 narapidana untuk menerima Remisi Dasawarsa, sebuah program khusus yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara.
Saat ini seluruh usulan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan proses evaluasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Nanang menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya bagi mereka yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Namun kami tegaskan, pelanggaran sekecil apa pun bisa menggugurkan hak remisi,” tegasnya.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada WBP mengenai mekanisme dan syarat pemberian remisi. Harapannya, seluruh WBP semakin termotivasi untuk menjaga perilaku dan aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di dalam rutan.
“Kami ingin para warga binaan memahami bahwa masa pidana bukan hanya hukuman, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki diri. Remisi menjadi insentif atas perubahan positif itu,” pungkas Nanang.
Dengan adanya usulan remisi ini, diharapkan para WBP dapat merayakan momen kemerdekaan dengan semangat baru, serta lebih optimis dalam menata kembali masa depan mereka setelah menjalani masa pidana.**








