Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
PEKALONGAN, JATENG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Hal ini dibuktikan melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) kamar hunian serta tes urin bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kembali dilaksanakan pada Selasa, 3 Juni 2025.
Kegiatan dimulai dengan penggeledahan kamar hunian, dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Riyanto, didampingi tim dari Staf KPR dan Regu Pengamanan. Penggeledahan dilakukan menyeluruh di beberapa kamar hunian guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban rutan.
“Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, ataupun alat komunikasi ilegal,” ujar Riyanto di sela-sela kegiatan.
Setelah sidak kamar, kegiatan dilanjutkan dengan tes urin terhadap enam orang WBP yang dipilih secara acak. Proses pemeriksaan dilakukan oleh tim Klinik Rutan Pekalongan, dengan pengawasan ketat untuk memastikan pelaksanaan sesuai prosedur medis dan standar akurasi menggunakan alat drug test cup.
Seluruh sampel urin menunjukkan hasil negatif, menandakan tidak adanya indikasi penyalahgunaan narkotika oleh para warga binaan yang diperiksa.
Menurut Riyanto, kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen menjaga Rutan Pekalongan tetap steril dari penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin dan berkala sebagai bagian dari langkah preventif dan pembinaan, serta wujud nyata mendukung program P4GN,” tegasnya.
Dengan hasil sidak yang nihil temuan dan hasil tes urin yang sepenuhnya negatif, Rutan Kelas IIA Pekalongan kembali menegaskan diri sebagai institusi pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas dalam mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bebas dari narkoba.**








