Sah! Pengawasan BUMN Resmi Beralih ke Danantara, DPR Sahkan Revisi UU BUMN

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya. 

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (2/10/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dengan pengesahan ini, fungsi pengawasan terhadap BUMN yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN, kini berpindah ke tangan Dewan Pengawas (Dewas) Danantara, entitas pengelola investasi negara yang baru dibentuk.

Pengesahan RUU tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diteken dan diundangkan paling lambat dalam waktu tujuh hari, sebagaimana diatur dalam sistem legislasi nasional.

Mewakili pemerintah dalam rapat paripurna tersebut, hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN menegaskan bahwa melalui revisi ini, pengawasan BUMN tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian BUMN.

“Sekarang, fungsi pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas Danantara, bukan lagi oleh Kementerian,” ujar pimpinan Panja saat diwawancarai usai sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Revisi Undang-Undang ini mencakup 12 pengaturan strategis yang akan mengubah tata kelola BUMN secara fundamental. Berikut poin-poin utamanya:

1. Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru yang menggantikan nomenklatur Kementerian BUMN.

2. Negara tetap memiliki saham seri A dwiwarna sebesar 1% di BP BUMN.

3. Penataan komposisi saham dalam struktur Holding Investasi dan Holding Operasional di bawah Danantara.

4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Penghapusan status “bukan penyelenggara negara” bagi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

6. Penempatan Dewan Komisaris yang profesional pada holding investasi dan operasional.

7. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan, dengan penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit BUMN.

8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan kinerja BUMN.

9. Kesetaraan gender dalam pengangkatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial di BUMN.

10. Pengaturan perpajakan atas transaksi antar badan holding dan pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.

11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal negara.

12. Peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN serta pengaturan transisi kelembagaan lainnya.

Proses transisi dari Kementerian BUMN ke BP BUMN akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) dalam waktu maksimal 30 hari setelah pengesahan UU, dan masa persiapan ditetapkan selama tiga bulan. Kepala BP BUMN nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden.

Revisi ini juga menjadi jawaban atas sorotan publik terhadap praktik rangkap jabatan pejabat negara di tubuh BUMN yang selama ini dianggap sebagai sumber konflik kepentingan.

Untuk diketahui, pada Juli 2025 lalu, tercatat 30 dari 55 wakil menteri (wamen) yang menjabat di kabinet Merah Putih juga merangkap sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan BUMN. Kondisi ini menuai kritik luas karena dinilai tidak sehat bagi profesionalisme dan tata kelola korporasi negara.

Dengan disahkannya revisi UU BUMN ini, diharapkan pengelolaan BUMN ke depan akan lebih transparan, profesional, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip good corporate governance.**

Pos terkait