Sah! Truk Sumbu Tiga Dilarang Lewat Jalur Pantura Pemalang-Pekalongan-Batang 1 Agustus 2025

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan larangan operasional bagi truk sumbu tiga atau lebih di jalur Pantura Pemalang – Pekalongan – Batang. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Agustus 2025, dan berlaku setiap hari dari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Aturan yang berlaku mulai hari ini tersebut tertuang dalam Surat Nomor : AJ.903/1/17/DRJD/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tertanggal 18 Juli 2025.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia menilai kebijakan pemerintah ini sangat penting untuk keselamatan warga dan perlindungan infrastruktur jalan nasional.

“Walaupun aturan ini masih perlu sosialisasi 1–2 bulan ke depan karena harus dibuat rambu-rambu oleh Pemda dan aparat berwenang, saya mendukung penuh pembatasan operasional truk berat ini,” kata Rizal, dalam siaran persnya yang diterima sorotnews, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, aturan ini sudah menjadi bentuk nyata perlindungan kepada masyarakat dari risiko kecelakaan, serta langkah mencegah kerusakan jalan yang kerap dilalui truk bermuatan besar, khususnya truk tambang dan angkutan hasil galian.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah bersama aparat kepolisian wajib memasang rambu larangan di sejumlah titik sepanjang jalur Pantura Pemalang – Pekalongan – Batang. Rizal menegaskan bahwa surat tersebut bukan lagi bersifat rekomendasi.

“Surat ini bukan lagi hanya rekomendasi seperti surat sebelumnya, tapi sudah surat persetujuan untuk dilaksanakan oleh Pemda dan aparat,” ujarnya.

Adapun truk yang dilarang melintas adalah truk sumbu tiga atau lebih, termasuk truk gandengan, truk tempelan, dan angkutan tambang seperti tanah, pasir, batu, dan sejenisnya. Namun jika kendaraan memenuhi syarat administratif seperti plat nomor G dan memiliki dokumen muatan lengkap, maka tetap diperbolehkan lewat.

Untuk menjamin kelancaran arus logistik, pemerintah menyiapkan jalur alternatif melalui Tol Pemalang (Gandulan) – Batang (Kandeman). Bahkan ada diskon tarif tol sebesar 20% bagi kendaraan barang yang dialihkan ke jalur tersebut.

“Distribusi logistik tetap lancar tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan nasional. Pengendara juga sudah diberikan diskon tarif tol 20%,” jelas Rizal.

Selain itu, politisi senior PKS itu juga membantah anggapan bahwa kebijakan ini mendiskriminasi pengusaha logistik. Ia menegaskan, pembatasan ini adalah bagian dari penataan transportasi demi kepentingan bersama.

“Ini bukan pelarangan total, hanya soal waktu dan jenis kendaraan yang diatur. Jangan sampai truk bermuatan tambang merusak jalan atau membahayakan warga di jam-jam sibuk,” tegasnya.

Ia berharap dengan adanya kebijakan ini, lalu lintas di jalur Pantura bisa lebih tertib dan aman, sambil menunggu realisasi pembangunan Jalur Lingkar Luar Pekalongan-Batang.**

Pos terkait