Laporan wartawan sorotnews.co.id : Zulkarnain.
LABUHANBATU, SUMUT – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat mengamankan puluhan tersangka beserta barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H, dalam rilis resmi tertanggal 12 Februari 2026, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan jajaran Satres Narkoba sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan data resmi sejak Januari hingga 11 Februari 2026, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mencatat: 55 laporan polisi, 61 orang tersangka, Barang bukti narkotika berupa: Sabu seberat 4.794,95 gram (±4,7 kilogram); Ekstasi 2 butir; Ketamine seberat 2.661,81 gram.
Barang bukti pendukung lainnya berupa 12 unit timbangan elektrik, 19 unit handphone, 10 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp5.794.000.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026. Petugas berhasil menangkap tersangka berinisial DL alias Admin (28), warga Provinsi Aceh yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2016.
Tersangka diamankan di sebuah penginapan di kawasan Jalan Bypass/Kayu Raja, Rantauprapat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan dalam kemasan plastik makanan, dengan rincian: 5 paket sabu seberat 4.682,59 gram netto; 3 paket ketamine seberat 2.661,81 gram netto.
Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp7.456.760.000. Berdasarkan asumsi bahwa satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 74.567 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolres menyebut, keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 6 Tahun 2025.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKBP Wahyu Endrajaya.**

