Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Ranex/Red.
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Letjen TNI Tri Budi Utomo menghadiri rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara yang digelar di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (21/7/2025).
Rapat terbuka ini membahas kelanjutan proses legislasi RUU yang merupakan carry over dari periode sebelumnya, dengan fokus utama pada pembahasan Kompilasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Rapat dipimpin oleh Endipat Wijaya, selaku Pimpinan Panja RUU, dan diawali dengan pemaparan latar belakang dan kronologi pembahasan RUU oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI pada masa sidang sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Letjen TNI Tri Budi Utomo menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi DPR RI dalam membahas RUU strategis ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Pertahanan, mendukung penuh penyelesaian RUU yang dinilai memiliki arti penting dalam memperkuat aspek kedaulatan nasional.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas pembahasan intensif terhadap RUU ini. Kami berharap proses legislasi dapat segera diselesaikan dan disetujui bersama sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekjen Kemhan.
RUU Pengelolaan Ruang Udara dinilai krusial dalam menciptakan tata kelola ruang udara nasional yang terpadu, aman, dan berkelanjutan, terutama di tengah tantangan dinamika geopolitik dan perkembangan teknologi dirgantara.
Ruang udara merupakan bagian dari wilayah kedaulatan negara yang tidak hanya berfungsi untuk kepentingan transportasi dan ekonomi, tetapi juga memiliki dimensi strategis bagi pertahanan dan keamanan nasional. Oleh karena itu, pengelolaan ruang udara perlu diatur secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta mampu menghadirkan kepastian hukum dan efisiensi dalam pemanfaatannya.
Pembahasan DIM menjadi bagian penting dalam proses harmonisasi substansi RUU, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur pertahanan, penerbangan sipil, hukum internasional, hingga aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Diharapkan, dengan disahkannya RUU ini, Indonesia akan memiliki kerangka hukum yang kuat dan strategis dalam mengelola ruang udara secara berdaulat dan adil, baik untuk kepentingan pertahanan negara maupun pengembangan sektor penerbangan sipil dan komersial.**








