Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin.
MAKASSAR, SULSEL – Sidang lanjutan terhadap empat tahanan politik (Tapol) asal Papua Barat Daya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (14/10/2025). Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat terdakwa dihadirkan langsung dalam ruang sidang utama Dr. H. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. di PN Makassar. Mereka didampingi oleh tim penasihat hukum serta sejumlah pengamat Hak Asasi Manusia (HAM) yang turut hadir untuk memantau jalannya proses persidangan. Sidang dipimpin oleh majelis hakim dan terbuka untuk umum, dengan pengamanan dari aparat kepolisian guna memastikan jalannya sidang berlangsung kondusif.
Dalam proses persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk menyampaikan keterangan di hadapan persidangan. Tim kuasa hukum terdakwa juga aktif mengajukan sejumlah pertanyaan guna menguji konsistensi dan keabsahan keterangan yang disampaikan saksi.
Sidang berlangsung tertib dan aman hingga siang hari. Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi yang dijadwalkan hari ini, majelis hakim menutup sidang dan menetapkan agenda persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan pekan depan. Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan untuk pemeriksaan tambahan, jika diperlukan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa asal Papua yang berada di Makassar. Mereka menyerukan pentingnya pengawasan terhadap proses hukum yang berlangsung, agar berjalan secara transparan, adil, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Sorotnews.co.id akan terus memantau dan memberitakan perkembangan sidang ini secara objektif dan terpercaya.**








