Soal Kebijakan Satu Alamat Tiga KK, Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Administrasi Kependudukan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat agar tertib dalam administrasi kependudukan, menyusul kebijakan baru terkait pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat. Kebijakan ini diterapkan untuk menertibkan data kependudukan serta mendukung program perencanaan pembangunan yang lebih akurat di masa mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa masih banyak ditemukan satu nomor rumah yang digunakan oleh lebih dari tiga KK. Hal ini, menurutnya, berpotensi menyebabkan kekeliruan dalam pendataan dan penyaluran bantuan sosial.

“Mereka (warga) harus melakukan perubahan alamat dengan membuat berita acara dari ketua RT, RW, lurah, dan camat. Misalnya, jika sebelumnya alamatnya hanya No. 6, maka bisa diubah menjadi No. 6A, 6B, 6C, dan seterusnya,” jelas Eddy kepada wartawan, Kamis (26/9/2025).

Eddy mengakui bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menyulitkan sebagian masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan padat penduduk. Namun, ia menegaskan bahwa penertiban data kependudukan adalah langkah penting untuk menciptakan sistem yang lebih tertib dan akurat.

“Kalau kita ingin tertib dan disiplin dalam administrasi kependudukan, kita harus mulai berubah. Memang ada dampaknya, tapi ini perlu demi kebaikan bersama. Kalau tidak, nanti semua data alamatnya sama dan menyulitkan proses verifikasi,” ujarnya.

Menurut Eddy, kebijakan pembatasan satu alamat maksimal tiga KK ini bersifat jangka panjang, dan akan menjadi dasar dalam perencanaan kota, terutama menjelang target Indonesia Emas 2045.

“Lima tahun ke depan, ketika kita masuk ke fase pembangunan yang lebih kompleks, data kependudukan harus sudah rigid dan detail. Data ini akan digunakan untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran,” tegasnya.

Eddy juga menyinggung bahwa keakuratan data alamat dan jumlah KK dalam satu rumah sangat mempengaruhi proses penyaluran bantuan dari pemerintah. Jika satu rumah tercatat hanya dengan satu alamat padahal dihuni oleh beberapa keluarga, maka bantuan sosial bisa tidak merata.

“Misalnya, satu rumah dihuni delapan keluarga, tapi hanya satu yang terdata. Akibatnya, hanya satu yang menerima bantuan pendidikan, padahal seharusnya delapan anak bisa masuk program beasiswa. Kalau alamatnya tidak diubah, data akan terbatas dan bantuan pun tidak merata,” jelasnya.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan bahwa sejumlah warga di wilayah Simolawang, Kecamatan Simokerto, mengeluhkan ketentuan tersebut. Khususnya terkait batasan luas tempat tinggal minimal 9 meter persegi per jiwa, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024.

“Masyarakat di perkampungan padat sulit memenuhi ketentuan tersebut. Banyak dari mereka tinggal di rumah kecil dan tidak mungkin disesuaikan dengan hitungan per jiwa itu,” ujar Yona saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).

Oleh karena itu, pihak DPRD merekomendasikan agar aturan tersebut tidak hanya berupa SE, melainkan dinaikkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang lebih akomodatif dan melibatkan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kami minta Surat Edaran itu dicabut dulu, dan diganti dengan Perwali. Regulasi yang baru harus mampu mengakomodasi realitas lapangan dan aspirasi warga, agar tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya.

Kebijakan maksimal 3 KK per alamat diterapkan untuk menertibkan data kependudukan di Surabaya.

Warga diminta mengubah penomoran rumah secara resmi jika melebihi batas tersebut.

DPRD menyarankan agar aturan dituangkan dalam bentuk Perwali agar lebih operasional dan adil.**

Pos terkait