Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sanusi.
KAB. TANGERANG, BANTEN – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait proses legalisasi tanah wakaf, anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerindra, H. Ade Awaludin, S.Ag., M.H, menginisiasi kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Wakaf Tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Aula Saung Gading, Jalan Raya Bumi Indah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/7/2025) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan sosialisasi dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H, serta Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Dr. Ahmad Budintarangkuti, S.H., M.Kn. Hadir pula para tokoh agama, ustadz, pengurus DKM, dan pengelola lembaga keagamaan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Acara diawali dengan doa bersama, dilanjutkan dengan sambutan dari sejumlah perwakilan pejabat daerah serta tokoh masyarakat yang hadir.
Dalam sambutannya, H. Ade Awaludin menekankan pentingnya masyarakat memahami proses administrasi dan legalisasi tanah wakaf, khususnya untuk rumah ibadah seperti masjid, mushola, majelis taklim, dan pondok pesantren.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai alur dan prosedur pengurusan sertifikasi tanah wakaf, sehingga keberadaan rumah ibadah memiliki kekuatan hukum yang sah dan terlindungi oleh negara,” jelas Ade Awaludin dalam sesi pemaparan.
Lebih lanjut dijelaskan, proses sertifikasi wakaf yang benar dan sesuai regulasi sangat penting untuk mencegah sengketa lahan di kemudian hari. BPN Kabupaten Tangerang, dalam hal ini, membuka ruang konsultasi dan siap membantu masyarakat yang ingin mengurus atau mengklarifikasi status tanah wakaf yang belum tersertifikasi.
Acara berlangsung khidmat dan partisipatif, ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, doa penutup, serta ramah tamah dan makan siang bersama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat, pengurus rumah ibadah, serta tokoh agama yang memahami pentingnya legalitas wakaf demi kepastian hukum dan kelangsungan fungsi sosial keagamaan tanah wakaf tersebut.**








