Sudah Ada Larangan Tapi Truk Besar Masih Nekat Masuk Kota, Warga Pekalongan: Kapan Pemerintah Bisa Tegas?

Foto: Truk besar terlihat masih melintas ke dalam kota meski rambu larangan sudah dipasang, Rabu (5/11/2025).

Laporan wartawan sorotnews.vo.id : Udin. 

Sorotnews, Pekalongan – Kebijakan larangan truk bersumbu tiga masuk wilayah perkotaan mulai dari Kabupaten Batang, Kota Pekalongan hingga Pemalang, mendapat sambutan positif dari masyarakat. Mereka menilai kebijakan itu efektif mengurangi kemacetan dan potensi kecelakaan yang kerap disebabkan kendaraan besar di tengah padatnya lalu lintas perkotaan.

Muhammad Rizkon (41), warga Kota Pekalongan yang bekerja sebagai sales keliling, menyebut kebijakan itu sudah seharusnya diberlakukan sejak lama. Menurutnya, keberadaan truk-truk besar di jalur kota menjadi biang kemacetan dan sumber polusi udara.

“Saya sangat setuju dengan larangan truk sumbu tiga masuk kota. Jalan di Pekalongan itu sempit, tapi truk besar sering tidak mau antre dan justru menutup jalan kendaraan kecil maupun motor,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

“Selain bikin macet, asapnya juga mengganggu. Jadi kalau sudah ada aturannya, ya harus ditegakkan tegas,” tegasnya.

Rizkon menambahkan, meski penyebab kecelakaan di jalan tidak selalu karena truk besar, namun kehadiran kendaraan berat jelas meningkatkan risiko dan menambah beban jalan. “Kota lain sudah punya jalur khusus truk besar agar tidak mengganggu arus dalam kota. Saya rasa itu contoh yang bagus,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Wawan (33), pekerja lepas yang sering beraktivitas di jalan. Ia menilai kehadiran jalan tol semestinya dimanfaatkan untuk mengalihkan kendaraan besar dari jalur perkotaan.

“Dulu sebelum ada tol, macetnya luar biasa. Tapi anehnya, sekarang sudah ada tol justru masih macet dan banyak jalan rusak. Kesannya koordinasi antar instansi kurang,” ucapnya.

“Makanya, kalau ada aturan truk besar dilarang masuk kota, saya sangat mendukung. Tapi harus ada sanksi tegas biar ada efek jera,” imbuhnya.

Sebagai masyarakat dirinya sangat berharap penerapan larangan ini dapat terus berlanjut dan disertai sanksi tegas bagi pelanggar.

“Kalau sudah diatur jangan hanya sosialisasi. Harus ada tindakan nyata biar tidak sekadar wacana,” kata Wawan menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, Restu Hidayat, memastikan bahwa kebijakan tersebut sudah mulai berjalan di wilayahnya maupun daerah penyangga seperti Batang dan Pemalang.

Menurut Restu, pengawasan dilakukan setiap hari dengan petugas berjaga di beberapa titik rawan pelanggaran, terutama pagi dan sore hari.

“Kami bertugas dari jam 6 pagi sampai jam 9, dan sore dari jam 3 sampai jam 6. Rambu larangan sudah terpasang di arah barat dan timur kota. Truk sumbu tiga ke atas wajib masuk tol,” jelasnya.

Restu juga mengungkapkan, pemerintah pusat melalui Dirjen Perhubungan Darat telah memberikan diskon tarif tol hingga 20 persen bagi angkutan barang besar agar lebih tertib dan efisien.

“Kami sudah sosialisasi, kasih pamflet ke pengemudi, bahkan diskon tol sudah jalan. Dari sisi efisiensi, lewat tol itu sebenarnya lebih hemat karena waktu tempuh cepat, risiko kecelakaan kecil, dan kendaraan tidak cepat rusak,” ujarnya.

Meski demikian, pelaksanaan di lapangan tidak lepas dari tantangan. Menurut Restu, sebagian pengemudi masih enggan masuk tol dengan alasan biaya operasional, meskipun sudah ada potongan tarif.

“Masih ada yang lebih memilih lewat jalan kota karena merasa lebih hemat, padahal kalau dihitung keseluruhan justru lebih mahal karena risiko dan perawatan kendaraan,” katanya.

Ia menambahkan, sebagian petugas Dishub sempat mengaku risih karena saat menjalankan sosialisasi di lapangan kerap direkam oleh sopir truk yang menganggap mereka melakukan tindakan mencari-cari kesalahan.

“Padahal petugas hanya menjalankan tugas sesuai SOP. Tidak ada pungutan, tidak ada pelanggaran. Kadang disalahartikan saja. Tapi itu biasa, pro-kontra pasti ada,” ujar Restu.

Meski begitu, Restu menilai pelaksanaan larangan truk bersumbu tiga masuk kota sejauh ini berjalan cukup efektif.

“Sekitar 90 persen sopir mematuhi aturan saat ada petugas di lapangan. Harapannya, nanti bisa sepenuhnya tertib tanpa harus diawasi terus,” katanya.**

Pos terkait