Kabar Baik! Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Kabar gembira datang bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, yang resmi dimulai sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat basis data kendaraan di wilayah tersebut.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa kebijakan ini telah rutin digelar setiap tahun, dan kini memasuki tahun keenam pelaksanaannya.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama, tetapi sudah rutin setiap tahun. Semoga kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat Jatim, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Dalam pelaksanaan tahun ini, Gubernur Khofifah telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagai landasan hukum program :

1. Kepgub Nomor : 100.3.3.1/435/013/2025
Tentang Pembebasan Pajak Daerah, yang mencakup : Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, Bebas PKB progresif, Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya

2. Kepgub Nomor : 100.3.3.1/400/013/2025
Tentang Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB, berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pemutihan tunggakan, tetapi juga menyasar kelompok masyarakat tertentu yang terdampak secara ekonomi.

“Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha, serta warga kurang mampu yang terdata dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),” terang Khofifah.

Untuk tunggakan PKB tahun lalu dan sebelumnya, penghapusan diberikan kepada kendaraan roda dua milik : Pengemudi ojek online, Warga miskin dalam data P3KE, Pemilik sepeda motor roda tiga, dengan nilai pokok PKB maksimal Rp 500.000.

“Mari segera manfaatkan momen ini. Program berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum, dan tentunya akan sangat meringankan beban finansial masyarakat,” tegas Khofifah.

Kebijakan kedua juga memberikan perlakuan khusus untuk kendaraan umum. Kendaraan yang belum memenuhi persyaratan untuk subsidi tetap diberi keringanan yang setara. Tujuannya agar tidak terjadi ketimpangan antar pelaku transportasi.

“Ini berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2025. Akan lebih baik jika masyarakat segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Untuk mempermudah masyarakat, Pemprov Jatim juga menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak kendaraan. Tidak hanya di Kantor Samsat, masyarakat juga dapat membayar melalui gerai-gerai Samsat Keliling, layanan online, dan platform digital lainnya.

“Banyak tempat dan platform bisa dimanfaatkan untuk membayar. Ini akan lebih memudahkan masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari pusat kota,” kata Khofifah.

Pemerintah juga menjamin transparansi informasi. Masyarakat dapat memperoleh penjelasan detail mengenai program ini di seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Timur.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi stimulus ekonomi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk : Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor, Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini adalah bentuk kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Pajak yang tertib dan tepat waktu akan membantu membiayai pembangunan daerah serta menyejahterakan masyarakat,” tutup Khofifah.

Dengan hadirnya program ini, Pemprov Jatim menunjukkan komitmen kuat untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan kemudahan, serta memperkuat pondasi sistem perpajakan daerah yang lebih adil dan inklusif.**

Pemprov Jatim Tegaskan Komitmen Pro Rakyat

Laporan wartawan soritnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Timur untuk menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat. Tidak hanya memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak dan mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

“Ini adalah bentuk hadirnya negara di tengah masyarakat. Apalagi mendekati Hari Kemerdekaan, kita ingin memberikan ruang keringanan yang benar-benar menyentuh kelompok masyarakat yang membutuhkan,” kata Gubernur Khofifah.

Pemerintah optimistis, melalui relaksasi pajak ini, akan terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang taat pajak. Selain itu, sektor-sektor terdampak seperti transportasi rakyat dan UMKM juga diproyeksikan akan terbantu dalam menjaga keberlangsungan usahanya di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Dengan memperbesar basis wajib pajak aktif, tentu akan meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka panjang,” ujar salah satu pejabat Bapenda Jatim yang ikut mendampingi peluncuran program.

Pemprov Jatim juga menjamin bahwa seluruh informasi dan akses layanan terkait program ini telah tersedia dan terintegrasi. Masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui : Kantor Bersama Samsat se-Jatim. Aplikasi e-Samsat Jawa Timur. Situs resmi Bapenda Jatim. Media sosial resmi Pemprov dan Bapenda Jatim.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan calo, dan langsung memanfaatkan kanal-kanal resmi yang telah disiapkan untuk menghindari potensi pungli dan kesalahan administratif.

Program pemutihan dan keringanan pajak ini akan menjadi instrumen penting dalam menyeimbangkan antara kepentingan fiskal dan keadilan sosial. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap masyarakat dapat merespons secara positif dan menjadikan momentum ini sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.**

Pemprov Jatim Berangkatkan 4.000 Pemudik Gratis dari Kantor Dishub Jatim

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberangkatkan 4.000 pemudik gratis melalui jalur darat dari depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Jalan Ahmad Yani No.268, Surabaya, pada Sabtu (29/3/2025).

Kepala Dishub Jatim, Nyono, menyatakan bahwa program mudik gratis ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat agar dapat pulang ke kampung halaman dengan aman serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami menyediakan lebih kurang 4.000 kuota untuk program mudik gratis yang akan diberangkatkan pada 29 Maret,” ujar Nyono saat dikonfirmasi Sorotnews, Kamis (27/3/2025).

Untuk pemberangkatan pada Sabtu mendatang, program mudik gratis ini menggunakan transportasi jalur darat dengan skema Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). Sebanyak 4.000 pemudik akan diantar ke 17 daerah tujuan di Jawa Timur.

“Kami menyediakan 4.000 seat atau setara dengan 100 bus dalam program mudik gratis ini,” ungkap Nyono.

Adapun daerah tujuan dengan jumlah pemudik terbanyak adalah Kabupaten Ponorogo dengan 17 bus, disusul Kabupaten Pacitan dengan 15 bus, dan Kabupaten Magetan dengan 12 bus.

“Seluruh kuota mudik gratis ini telah terpenuhi,” tambahnya.

Sebagai informasi, program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim telah dimulai sejak awal pekan ini. Pada Selasa (25/3/2025), Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah memberangkatkan ratusan pemudik gratis melalui jalur laut dari Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Gubernur Khofifah menyatakan bahwa penyediaan layanan mudik gratis, termasuk jalur laut, merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemprov Jatim terhadap masyarakat dalam menghadapi puncak arus mudik dan balik Lebaran 2025.

“Dengan adanya mudik gratis jalur laut ini, masyarakat bisa terlayani dengan lebih baik saat mudik dan balik Lebaran. Oleh karena itu, kami akan memaksimalkan layanan sebaik-baiknya,” ujar Khofifah.**

Pemprov Jatim Kembali Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sanusi. 

SURABAYA, JATIM – Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan kembali menggelar program pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 dan sekaligus memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Bagi masyarakat Jawa Timur (Jatim) khususnya momen ini jangan disia-siakan, Ayo jangan ditunda-tunda lagi. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim.

Kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah,pasal 66 ayat (1) Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Untuk melakukan pembayaran bisa di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama.

Eri Cahyadi menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.

Dengan adanya pembebasan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan juga dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Dalam hal ini sangatlah penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu dapat mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah,” katanya.

Dengan harapan pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.*