Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Kabar gembira datang bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, yang resmi dimulai sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat basis data kendaraan di wilayah tersebut.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa kebijakan ini telah rutin digelar setiap tahun, dan kini memasuki tahun keenam pelaksanaannya.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama, tetapi sudah rutin setiap tahun. Semoga kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat Jatim, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Dalam pelaksanaan tahun ini, Gubernur Khofifah telah menandatangani dua Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagai landasan hukum program :
1. Kepgub Nomor : 100.3.3.1/435/013/2025
Tentang Pembebasan Pajak Daerah, yang mencakup : Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, Bebas PKB progresif, Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya
2. Kepgub Nomor : 100.3.3.1/400/013/2025
Tentang Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB, berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pemutihan tunggakan, tetapi juga menyasar kelompok masyarakat tertentu yang terdampak secara ekonomi.
“Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha, serta warga kurang mampu yang terdata dalam Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),” terang Khofifah.
Untuk tunggakan PKB tahun lalu dan sebelumnya, penghapusan diberikan kepada kendaraan roda dua milik : Pengemudi ojek online, Warga miskin dalam data P3KE, Pemilik sepeda motor roda tiga, dengan nilai pokok PKB maksimal Rp 500.000.
“Mari segera manfaatkan momen ini. Program berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum, dan tentunya akan sangat meringankan beban finansial masyarakat,” tegas Khofifah.
Kebijakan kedua juga memberikan perlakuan khusus untuk kendaraan umum. Kendaraan yang belum memenuhi persyaratan untuk subsidi tetap diberi keringanan yang setara. Tujuannya agar tidak terjadi ketimpangan antar pelaku transportasi.
“Ini berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2025. Akan lebih baik jika masyarakat segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Untuk mempermudah masyarakat, Pemprov Jatim juga menyediakan berbagai saluran pembayaran pajak kendaraan. Tidak hanya di Kantor Samsat, masyarakat juga dapat membayar melalui gerai-gerai Samsat Keliling, layanan online, dan platform digital lainnya.
“Banyak tempat dan platform bisa dimanfaatkan untuk membayar. Ini akan lebih memudahkan masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari pusat kota,” kata Khofifah.
Pemerintah juga menjamin transparansi informasi. Masyarakat dapat memperoleh penjelasan detail mengenai program ini di seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Timur.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi stimulus ekonomi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk : Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor, Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini adalah bentuk kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Pajak yang tertib dan tepat waktu akan membantu membiayai pembangunan daerah serta menyejahterakan masyarakat,” tutup Khofifah.
Dengan hadirnya program ini, Pemprov Jatim menunjukkan komitmen kuat untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan kemudahan, serta memperkuat pondasi sistem perpajakan daerah yang lebih adil dan inklusif.**








