Tegas Wali Kota Surabaya, Sekolah Negeri Seluruh Surabaya Dalam Naungan Pemkot Surabaya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Seluruh Kepala SDN dan SMPN Kota Surabaya diajak berkumpul bersama di SDN Ketabang Kali pada Senin (5/8/2024), secara hybrid oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Di dalam pertemuan tersebut untuk mengecek permasalahan pembelian buku pendamping oleh koordinator kelas (Korlas) yang sempat mencuat di SDN Ketabang Kali.

“Semua SD dan SMP negeri di bawah naungan Pemkot Surabaya tidak diperbolehkan menarik biaya atau pungutan dengan alasan apapun,” tegas Wali Kota Eri.

“Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikeluarkan anak-anak dengan dalih apapun di pertemuan Kepada SD dan SMP Negeri se-Surabaya,” kata Wali Kota Eri.

Dikatakan kembali oleh Wali Kota Surabaya, dalam pembelajaran terdapat buku teks utama (buku wajib) dan buku teks pendamping. Buku teks utama dipinjamkan gratis. Adapun buku teks pendamping tidak diwajibkan untuk dimiliki, sifatnya penunjang untuk memperkaya pengetahuan siswa.

“Perbedaan kepemilikan buku teks pendamping jangan sampai menimbulkan kecemburuan antar siswa, apalagi sampai diumumkan, oh ternyata anak ini sudah punya dan bisa beli buku pendamping, sementara anak yang lain belum dan akhirnya bisa terjadi bullying. Hal ini yang saya khawatirkan akan merusak mental anak,” jelas Wali Kota Eri.

Di sisi lain, Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu juga ikut mendorong para guru agar lebih kreatif dalam melakukan pembelajaran. Sehingga, anak tidak perlu membeli buku penunjang lain di luar yang sudah diberikan pemerintah.

“Di dalam aturan sekolah Buku wajib itu memang harus ada. Sebenarnya bisa gurunya beli satu buku teks pendamping, bisa juga download dari platform Merdeka Belajar, ditaruh layar besar supaya semua murid bisa melihat. Kalau kita ingin memperkaya ilmu anak-anak, gurunya juga harus berinovasi, kolaborasi dengan komite. Jangan pilih praktis jual buku pendamping ke siswa,” tambah Wali Kota Eri.

Untuk mengantisipasi kejadian pembelian buku teks pendamping terulang kembali, Wali Kota Eri meminta kepala SDN dan SMPN di Kota Surabaya membuat surat pernyataan tidak akan menarik iuran dari siswa.

”Jangan buat anak-anak kita tersakiti dengan sistem yang ada,” tandas Wali Kota Eri.

Adapun untuk keperluan lain dalam pendidikan, seperti wisuda, rekreasi, ataupun yang lainnya, Wali Kota Eri meminta semua acara yang menelan biaya tinggi dan membebani siswa ditiadakan. Misalnya, wisuda bisa diganti dengan karya seni sederhana di dalam sekolah. Acara rekreasi ke luar kota pun bisa diganti dengan mengunjungi tempat-tempat bersejarah di Kota Pahlawan. Seperti rumah kelahiran Bung Karno dan museum-museum.

Yusuf Masruh Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memastikan masalah tunggakan uang pembelian buku teks pendamping tiga orang siswa di SDN Ketabang Kali sudah terselesaikan.

“Dispendik Kota Surabaya akan lebih memetakan pola komunikasi orang tua dan sekolah,” terang Yusuf.

“Di dalam sekolah punya banyak elemen seperti, ada para siswa, para guru, dan orang tua wali murid. Misalnya, korlas punya harapan untuk putra dan putrinya, hal ini nanti kita petakan pola komunikasi agar berjalan lebih baik,” ujar Yusuf.

Yusuf Masruh berharap, agar orang tua wali murid bisa mengesampingkan ego untuk kepentingan pendidikan putra dan putrinya.

”Saya rasa semua sasarannya pasti sama untuk masa depan anak. Jadi bagaimana hal tersebut bisa tetap dikemas dengan kondisi sekolah yang baik. Tentang dugaan tunggakan uang pembelian buku pendamping tiga orang siswa di SDN Ketabang Kali bermula dari pembelian buku pendamping mata pelajaran agama untuk siswa kelas 6. Buku tersebut dibeli melalui Korlas orang tua murid. Diketahui ada tiga orang siswa yang tidak membeli buku,” terang Yusuf, pada Sabtu (3/8/2024).

Yusuf Masruh menambahkan, dari ketiga orang tua siswa tersebut mau membeli buku tersebut. Akan tetapi, ketiga orang tua siswa itu merasa tersinggung karena anaknya tidak kebagian buku, hingga akhirnya membuat Viral untuk masalah tersebut dengan melalui media sosial.

“Bisa jadi, karena ada ketersinggungan antara orang tua murid dengan Korlas, karena anaknya tidak kebagian buku pendamping tersebut. Jadi bukan ada masalah dengan pihak sekolah,” lanjut Yusuf.

Di dalam hal ini Yusuf menegaskan, “permasalahan antara orang tua murid dengan Korlas tidak boleh menghambat siswa untuk belajar di sekolah. Dia meminta kepala sekolah dan Korlas memberikan buku pendamping itu,” tutup Yusuf.*

Pos terkait