Tekan Beban Ekonomi, Pemerintah Pangkas Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Mandiri

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

PEKALONGAN, JATENG – Kabar baik bagi pekerja mandiri dan sektor informal. Mulai tahun 2026, pemerintah resmi memberikan keringanan iuran hingga 50 persen bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian risiko kerja.

Adapun kebijakan ini menyasar jutaan pekerja mandiri yang selama ini bekerja tanpa perlindungan memadai, seperti pengemudi ojek, kurir, pedagang kecil, hingga buruh harian. Dengan adanya potongan iuran, pekerja informal tetap dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian, tanpa harus terbebani biaya besar.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja mandiri yang selama ini rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.

Menurut Widhi, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Aturan ini menjadi dasar hukum pemberlakuan diskon iuran bagi pekerja informal di seluruh Indonesia.

“Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan pekerja mandiri tetap memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan biaya yang lebih terjangkau,” ujar Widhi kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Pemberlakuan potongan iuran dilakukan secara bertahap berdasarkan sektor usaha. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi ojek daring, ojek pangkalan, kurir, dan sopir, diskon iuran mulai berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi pekerja di luar sektor transportasi, potongan iuran diberlakukan mulai April hingga Desember 2026.

Tak hanya pekerja transportasi, kebijakan ini juga menyentuh sektor nontransportasi. Pedagang kecil, buruh harian lepas, penjahit, hingga berbagai profesi informal lainnya turut menjadi sasaran penerima manfaat.

Dengan adanya potongan tersebut, iuran program BPU yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan. Keringanan ini berlaku bagi peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar sepanjang tahun 2026, sesuai ketentuan sektor masing-masing.

Widhi berharap, kebijakan ini dapat mendorong semakin banyak pekerja mandiri untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan kerja yang berkelanjutan tidak hanya memberi rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjamin masa depan keluarga mereka jika terjadi risiko kerja,” tegasnya.**

Pos terkait