Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

TFQR Lanal Timika Gagalkan Penyelundupan 127 Liter Miras Ilegal di Pelabuhan Pomako

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya. 

MIMIKA, PAPUA TENGAH – Tim Third Fleet Quick Response (TFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Timika bersama aparat Polsek KP3 Polres Mimika berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis sopi sebanyak 127 liter di Pelabuhan Umum Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Senin (7/3/2025).

Pengungkapan ini bermula dari hasil patroli rutin dan pemeriksaan menyeluruh Tim Gabungan TNI-Polri terhadap barang bawaan di atas kapal KM. Tatamailau yang tengah bersandar. Tim mencurigai sejumlah barang tanpa pemilik yang berada di dek kapal, dan setelah diperiksa, ditemukan puluhan jeriken berisi miras ilegal yang diduga akan diedarkan secara gelap di wilayah Mimika.

“Barang bukti langsung diamankan, dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap salah satu anggota tim pengamanan yang berada di lokasi.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari Operasi Terpadu yang digelar oleh Lanal Timika bersama Polres Mimika, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menekan peredaran barang-barang terlarang seperti senjata api, amunisi, narkoba, satwa dilindungi, serta miras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Mimika.

Operasi tersebut juga merupakan implementasi dari instruksi Panglima Komando Armada III (Pangkoarmada III), Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla., yang menekankan pentingnya peran aktif setiap pangkalan TNI AL untuk menjaga keamanan perairan dan pelabuhan di wilayah tugas masing-masing.

“Sinergi antarinstansi, khususnya TNI AL dan Polri, menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan laut yang aman, bersih, dan bebas dari segala bentuk aktivitas ilegal,” ujar pejabat Lanal Timika dalam keterangannya.

Dengan digagalkannya penyelundupan ini, aparat gabungan kembali menunjukkan ketegasan dan konsistensinya dalam menjaga stabilitas keamanan maritim serta melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh peredaran miras ilegal.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba menyalahgunakan jalur laut untuk aktivitas ilegal di wilayah Papua Tengah.**