Turap Baru di Kabupaten Pekalongan Amblas, LPKM Soroti Proyek Pokir DPRD

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Kualitas pembangunan turap penahan tebing di Desa Luragung, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan publik. Ketua Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) Kabupaten Pekalongan, Feri Erwansyah, Jumat (13/2/2026), menilai hasil pekerjaan tersebut memprihatinkan lantaran baru beberapa bulan selesai namun sudah menunjukkan kerusakan di sejumlah titik.

Menurut Feri, bangunan turap yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) atau aspirasi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan melalui APBD Tahun 2025 itu tampak mengalami amblas dan retak. Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan usia bangunan yang belum genap tiga bulan.

“Ini sangat miris. Pekerjaan baru selesai dikerjakan, belum ada tiga bulan sudah rusak. Kami mempertanyakan kualitas dan mutu bangunannya,” tegas Feri.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan, baik dari sisi perencanaan maupun pengerjaan di lapangan.

Lebih lanjut, LPKM meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas proyek tersebut. Pasalnya, menurut Feri, temuan pekerjaan infrastruktur yang cepat rusak kerap terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan.

“Kami berharap ini menjadi perhatian serius agar tidak terus berulang,” tambahnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Jahirin, membenarkan bahwa pembangunan turap tersebut merupakan proyek yang berasal dari pokir atau aspirasi dewan. Hal itu disampaikannya melalui pesan singkat WhatsApp.

“Iya betul, mas. Itu ada dua titik, di Dukuh Langkap dan Kedayeman. Yang di Langkap tanahnya memang bergerak, sehingga turapnya ikut terbawa. Tapi saya sudah sampaikan ke pelaksana agar ditinjau ulang, mengingat curah hujan juga masih tinggi,” ujar Jahirin.

Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan **Pembangunan Turap Penahan Tebing** yang berlokasi di Jalan Dukuh Langkap Selatan – Dukuh Kedayeman, Desa Luragung. Proyek ini memiliki Nomor: SPK 02/PL-36/PPK/X/2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp113.557.000, bersumber dari APBD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025, dan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait langkah perbaikan maupun evaluasi teknis atas kerusakan turap tersebut.**

Pos terkait