Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Sentra kuliner UMKM Panggon Mangan, yang berlokasi di kawasan Kebraon Gang 5, tepatnya di area lapangan sepak bola Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, segera menjalin kerja sama strategis dengan Bank Jatim Syariah Cabang Wiyung. Kerja sama ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha kuliner dalam memperoleh akses pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis syariah.
Ketua UMKM Panggon Mangan, Kastowo, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat permodalan anggota komunitas kuliner agar mampu bersaing dan bertahan di tengah tantangan ekonomi saat ini.
“Pelaku usaha kecil membutuhkan dukungan pembiayaan yang mudah dan halal. KUR dari Bank Jatim Syariah sangat sesuai dengan kebutuhan kami. Insya Allah ini jadi awal yang baik,” ujar Kastowo saat ditemui tim Sorotnews.co.id, Senin (11/8/2025).
Bank Jatim Syariah Cabang Wiyung kini kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai solusi pembiayaan bagi pelaku UMKM di tahun 2025. Skema pinjaman ditawarkan dengan plafon mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta, disertai suku bunga rendah dan angsuran tetap selama masa pinjaman, menjadikannya lebih kompetitif dibanding pinjaman berbunga tinggi di luar sistem perbankan.
Program ini juga merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Salah satu keunggulannya adalah kemudahan pengajuan, baik secara daring (online) maupun langsung ke kantor cabang.
Berikut simulasi angsuran KUR Bank Jatim Syariah Cabang Wiyung :
Plafon Rp5 juta : 12 bulan: Rp423.468; 24 bulan: Rp214.907; 36 bulan: Rp145.407; 48 bulan: Rp110.672; 60 bulan: Rp89.844.
Plafon Rp10 juta : 12 bulan: Rp846.937; 24 bulan: Rp429.813; 36 bulan: Rp290.813; 48 bulan: Rp221.344; 60 bulan: Rp179.687.
Untuk mendapatkan akses pinjaman, pelaku usaha wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif, antara lain :
Dokumen Umum: 1. Fotokopi KTP suami-istri (bagi yang sudah menikah), 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), 3. Fotokopi Surat Nikah, 4. Surat Keterangan Usaha dari instansi terkait, 5. Fotokopi NPWP (untuk pinjaman ≥ Rp50 juta), 6. Dokumen tambahan sesuai ketentuan Bank Jatim.
Agunan (untuk KUR Kecil) : Sertifikat Hak Milik / Hak Guna Bangunan (SHM/SHGB), BPKB kendaraan, Agunan lain sesuai ketentuan bank.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi: www.bankjatim.co.id
Kontak Person:
Yogas – Account Officer Syariah Wiyung
📞 0821-3232-7431.
Dengan kerja sama ini, UMKM Panggon Mangan berharap mampu memperluas kapasitas usahanya dan menjadi penggerak ekonomi lokal di Surabaya Barat. Kolaborasi antara lembaga keuangan dan pelaku usaha kecil diharapkan menjadi model sinergi produktif yang dapat direplikasi di wilayah lain.**








