Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
Manggarai, NTT – Polemik pengelolaan SPBUN Gongger di Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, kembali mencuat. Warga asal Bari, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat bernama Andi Laugi mengaku menjadi korban kerugian finansial akibat kerja sama usaha pengelolaan SPBUN tersebut.
Menurut pengakuannya pada Sabtu (26/7/2025), sejak tahun 2022 ia menjalin kerja sama bagi hasil usaha pengelolaan BBM dengan pengelola bernama Florentina Tinca Kumpul. Namun, setelah berjalan beberapa waktu, ternyata dana miliknya senilai Rp 157 juta hingga kini belum dikembalikan.
“Saya sudah meminta berkali-kali tapi uang saya belum dikembalikan sama sekali,” ujarnya.
“Dulu ada surat pernyataan dari Ibu Tince Kumpul untuk mengembalikan uang saya, tapi tidak ditepati,” imbuhnya.
Kasus ini pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Reo dan Polsek Reo, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut maupun kejelasan hukum atas pengembalian dana tersebut.
Andi juga menyebut kabar bahwa pengelolaan SPBUN itu sekarang dipegang oleh seorang anggota Polres Manggarai Timur bernama Aipda Djefry G. Loude, yang biasa dipanggil Jefry. Ia menyayangkan jika justru ada pihak lain yang mendapat manfaat tanpa memperhatikan haknya sebagai mitra awal.
Media ini mencoba mengonfirmasi langsung kepada Florentina Tinca Kumpul, namun hingga berita ini diterbitkan belum menerima tanggapan resmi darinya.
Sementara itu, Robert Lewar, pengurus Koperasi Serba Usaha Widang Jari, turut angkat bicara. Ia membenarkan bahwa dana yang diklaim milik Andi masih ada pada pihak Tince dan bukan bagian dari kas koperasi.
Robert menyampaikan bahwa jika dana itu merupakan aset koperasi maka semestinya diajukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk dibahas secara kolektif. Namun selama ini RAT hanya dilakukan satu kali sejak koperasi berdiri.
“Dana itu untuk keperluan pribadi Tince Kumpul, bukan aktivitas resmi koperasi,” katanya.
“Kami segera menggelar RAT agar persoalan ini dibahas terbuka dan koperasi kembali sehat sesuai aturan,” tambahnya.
Andi Laugi meminta agar Florentina segera mengembalikan dana yang belum diselesaikan agar haknya kembali sebagai korban pemodal awal di SPBUN.
Koperasi Widang Jari berkomitmen untuk melakukan RAT guna memperbaiki tata kelola internal dan memastikan transparansi.
Langkah hukum lebih lanjut juga dipertimbangkan jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan.**








