Warga Geram, Penanganan Dugaan Penyelewengan Dana DAKEL Kebraon 2024 Dinilai Lamban

Laporan wartawan sorotnews.co.id. Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Sejumlah warga Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, mengaku geram atas lambannya proses penanganan dugaan penyelewengan Dana Alokasi Kelurahan (DAKEL) tahun anggaran 2024 oleh pihak Inspektorat Kota Surabaya maupun Kejaksaan Negeri Surabaya.

Keluhan tersebut mencuat setelah warga tidak mendapatkan kejelasan dari laporan pengaduan yang sudah mereka sampaikan sejak awal tahun 2025. Hingga kini, laporan tersebut belum membuahkan hasil yang transparan dan konkret.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, mereka telah mendatangi Kantor Inspektorat Kota Surabaya pada 14 Juli 2025 dan diterima oleh perwakilan Inspektorat, Andy Priandoko. Saat itu, Andy menjanjikan bahwa hasil pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan DAKEL 2024 akan disampaikan dalam waktu satu minggu.

Namun, hingga hampir sebulan berlalu, hasil tersebut tak kunjung diumumkan. Warga pun kembali mendatangi kantor inspektorat, namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan. “Kami hanya diberi tahu bahwa seluruh pimpinan sedang rapat,” ujar salah satu perwakilan warga.

Pengaduan ini berawal dari dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana DAKEL 2024 oleh pihak Kelurahan Kebraon. Selain ke Inspektorat, warga juga mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menemui jaksa P. Dwi Caesar. Namun, dalam beberapa kesempatan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan disebut sedang rapat atau berada di luar kantor.

Bahkan, saat menghubungi Camat Karang Pilang, warga merasa mendapatkan respon yang kurang pantas. “Beliau malah menantang kami agar melapor saja ke Kejati atau Polda Jatim jika merasa perlu,” kata salah seorang warga dengan nada kecewa.

Merespons tantangan tersebut, warga menyatakan siap membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi. Terlebih, mereka menemukan dugaan penyelewengan serupa dalam DAKEL 2023 berdasarkan data yang tercatat di aplikasi e-Budgeting Pemkot Surabaya.

Ketua RW 06 Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, mengungkapkan bahwa sejak dirinya menjabat, tidak pernah menerima barang hasil pengadaan dari dana DAKEL 2024. Padahal, dalam sistem e-Budgeting Pemkot Surabaya, tercatat sejumlah item barang yang seharusnya telah disalurkan ke wilayah RW 06.

“Barang-barang itu tidak pernah kami terima. Ketika kami tanyakan ke Camat, beliau juga tidak bisa menjelaskan,” ujarnya. Hal ini menambah kecurigaan adanya penyelewengan dana dan pengadaan barang.

Warga pun mencurigai adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan fisik. Beberapa proyek yang tertera dalam sistem e-Budgeting tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Misalnya, volume pekerjaan yang dibayarkan tidak sebanding dengan realisasi fisik yang dilihat langsung oleh masyarakat.

Karena kurangnya respons dari Inspektorat, warga akhirnya mengirimkan surat pengaduan langsung ke Wali Kota Surabaya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan resmi dari pihak Pemkot.

LPMK: DAKEL 2022 Terkontrol, 2023–2024 Bermasalah

Gatot Setyabudi, mantan Ketua LPMK Kebraon dua periode dan kini menjabat sebagai Wakil Ketua LPMK periode 2023–2027, membandingkan pelaksanaan DAKEL tahun 2022 dengan tahun-tahun berikutnya.

“Saat saya menjabat Ketua LPMK dan mengawal DAKEL 2022, semua pengadaan dan kegiatan bisa dikontrol dan tersosialisasi dengan baik ke masyarakat, sesuai data di e-Budgeting,” ujarnya.

Namun, ia mengaku kaget dengan temuan dugaan penyelewengan dana pada tahun anggaran 2024, termasuk hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyarankan adanya pengembalian kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan di wilayah RW 7.

Salah satu temuan signifikan terjadi di RW 2, terkait proyek renovasi balai RW. Luas pekerjaan yang tercatat di e-Budgeting adalah 175 meter persegi dengan nilai Rp200 juta, namun realisasi di lapangan hanya sekitar 65 meter persegi.

“Proyek ini dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas), tapi volume pekerjaan sangat tidak sesuai. Ini sudah kami laporkan ke Inspektorat dan Kejari,” tegas Gatot.

Tak hanya 2024, warga juga menemukan sejumlah dugaan penyelewengan dalam DAKEL 2023. Sejumlah barang pengadaan yang tercatat di e-Budgeting tidak pernah disalurkan ke masyarakat.**

Pos terkait