Warga Kemlaten Baru Resah, Akses Jalan Diblokir Tembok Beton oleh Pengembang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Sejumlah warga RT 5 RW 7, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, mengeluhkan pemblokiran akses jalan yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang perumahan. Tembok beton yang kini dijuluki warga sebagai “Tembok Berlin” itu berdiri membatasi akses warga, khususnya di wilayah Jalan Kemlaten Baru Barat yang berbatasan langsung dengan RW 11 dan RW 9 Kelurahan Kebraon.

Bacaan Lainnya

Insiden ini mencuat pada Jumat, 1 Agustus 2025, ketika warga mendapati sejumlah poster protes tertempel di sepanjang tembok tersebut. Poster-poster tersebut berisi unek-unek warga yang merasa haknya sebagai warga kota telah dilanggar. Dalam salah satu poster tertulis keluhan terhadap Ketua RT setempat yang dianggap lebih berpihak kepada pengembang ketimbang membela kepentingan warganya sendiri.

“Ketua RT bukan ketua pengembang, tapi ketua warga!” tulis salah satu poster yang viral di media sosial warga setempat.

Warga juga menegaskan bahwa mereka bukan warga liar, melainkan warga resmi dengan identitas kependudukan yang sah di Kota Surabaya.

Menurut penelusuran tim jurnalis Sorotnews perwakilan Jawa Timur, pemblokiran akses ini telah berdampak serius bagi sebagian warga. Salah satunya adalah seorang warga lansia yang menderita stroke, yang kini kesulitan keluar rumah karena akses jalan yang tertutup.

“Kami tidak bisa lewat ke mana-mana. Ada warga yang sakit, tapi tidak bisa dibawa keluar lewat jalur utama karena tembok ini,” ujar MM, salah satu warga terdampak.

Senada dengan itu, beberapa warga lainnya yang berinisial MH, M, dan MRT juga menyampaikan keprihatinan serupa. Mereka menuntut keadilan dari Pemerintah Kota dan mendesak Wali Kota Surabaya untuk turun tangan menyelesaikan konflik yang dinilai sangat merugikan warga tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, tembok tersebut diduga dibangun oleh pihak pengembang untuk membatasi wilayah kompleks yang mereka kelola. Namun, pembangunan dilakukan tanpa mempertimbangkan akses vital warga sekitar yang telah tinggal di wilayah tersebut selama bertahun-tahun.

Warga menilai tindakan pengembang tersebut tidak berperikemanusiaan, terlebih tanpa koordinasi yang jelas dengan masyarakat maupun Pemerintah Kota Surabaya.

“Kami minta Wali Kota turun langsung ke lokasi. Kami warga resmi, bukan warga liar. Kami butuh akses, kami butuh keadilan,” ujar warga lainnya.

Kasus “Tembok Berlin” Kemlaten Baru ini menambah daftar panjang konflik antara warga dan pengembang di wilayah perkotaan. Sorotan kini tertuju pada Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, agar segera meninjau lokasi dan mengambil langkah konkret.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengembang maupun Pemerintah Kota Surabaya.**

Pos terkait