Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nengsih.
KAB. TANGERANG, BANTEN – Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang pada Selasa (16/9/2025), menyoroti isu tunjangan perumahan DPRD dan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) di RSUD dan BAPENDA Kabupaten Tangerang.
Ketua LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman, menyatakan bahwa tunjangan perumahan untuk DPRD Kabupaten Tangerang dianggap tidak rasional. Besaran tunjangan mencapai Rp.43.500.000 untuk Ketua, Rp.39.400.000 untuk Wakil, dan Rp.35.400.000 untuk anggota, padahal harga sewa rumah di Tigaraksa tidak mencapai angka tersebut.
Komeng juga mengkritik TPBK di RSUD dan BAPENDA yang mencapai 100%, melanggar Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 yang menetapkan 75%.
“Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Banten Nomor : 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang menyebutkan ketidaksesuaian ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.26.729.654.502,53,” ujar Komeng Abdul Rohman ketika diwawancarai oleh wartawan dilokasi aksi demo di depan kantor Bupati Tangerang.
Komeng Abdul Rohman mendesak Bupati Tangerang untuk mengevaluasi TPBK dengan usulan:
– TPBK untuk BAPENDA 50%, karena mereka juga mendapat insentif Upah Pungut 5% dari Pendapatan Asli Daerah.
– TPBK untuk RSUD 50%, karena pegawai juga mendapat Jasa Pelayanan (JASPEL) 40% dari pasien.
Ia menekankan pentingnya penyesuaian ini di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, agar anggaran dapat digunakan untuk pembangunan daerah yang lebih prioritas dan mengurangi kesenjangan antar pegawai ASN di Pemkab Tangerang.**








