Polda Kepri Diminta Jangan Tutup Mata Kepada Pelaku Ilegal Mining Merusak Hutan Lindung Nongsa

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus. 

KOTA BATAM, KEPRI – Ironis, sudah bukan rahasia umum bahwa banyaknya sorotan dari awak media dan komentar dari berbagai pihak yang menyayangkan tidak terkihat adanya tindakan atau respon serius dari aparat terkait atas rusaknya hutan lindung yang ada di kawasan Nongsa kota Batam.

Tindakan pelaku pengrusakan dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya tanpa mengindahkan ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku, sebenarnya adalah sebuah tindakan pidana murni.

Namun sangat disayangkan, Fahmi Abdi beserta kelompoknya diduga sebagai pelaku
ekploitasi terhadap hutan lindung nongsa ini sepertinya memang terkesan kebal terhadap hukum lingkungan dan mampu membuat aparat Kepolisian bungkam.

Kelompok penggiat konservasi Provinsi Kepri, Firdaus, juga sangat menyayangkan atas perusakan hutan Lindung Nongsa yang mana hutan lindung adalah kebutuhan hayati mahluk hidup.

Kepada awak media Firdaus berjanji secepat nya akan mengajukan surat permohonan rapat dengar pendapat ke komisi III DPRD Batam agar para pihak terkait sebagai mana tugas dan fungsinya agar bisa didengar dan di mintai pendapatnya untuk bisa menjaga dan melestarikan Hutan Lindung Nongsa agar tidak di rusak oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.

Masih kata Firdaus menambahkan, “padahal aparat seharusnya bisa saja melakukan penindakan dan menangkap serta memenjarakan dugaan kelompok Fahmi Abdi dengan menerapkan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar,” jelasnya.

“Jadi, jika para aparat penegak hukum terkait bekerja dengan profesional sebagai mana tugas yang diberikan kepada mereka, tentunya kita sebagai masyarakat tidak susah payah melakukan RDP. Untuk itu kita sekalian ingin tau sampai di mana niat baik mereka yang selama ini telah digaji oleh negara dalam menjalankan tugasnya,” tutur Firdaus.

Sebagai informasi, dari hasil investigaai awak media dan informasi dari berbagai pihak, setidak nya ada 2 titik lokasi hutan lindung yang diduga di kelola oleh Fahmi yang sampai saat ini masih beraktivitas.

Sampai berita ini diterbitkan Dirjen Penindakan Hukum Lingkungan Wilayah Sumatera (UPT Kepri) belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui Whatsapp Hp selulernya.

Pos terkait