Dugaan Sindikat Human Trafficking, Kepolisian Diminta Proses Hukum Para Pelakunya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman. 

JAKARTA – Perdagangan Orang atau yang lebih dikenal dengan Human Trafficking merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji serta melanggar Hak Asasi Manusia. Perdagangan manusia atau perdagangan orang adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia.

Sindikat atau jaringan yang terlibat dalam mengirimkan tenaga Pekerja Migran (PMI) secara ilegal marak terjadi di Indonesia.

Seperti yang terjadi PMI bernama Muniah yang berasal dari Kp. Tonjong Desa Kemuning Kecamatan Kresek Tangerang Banten, diberangkatkan yang diduga sindikat perdagangan orang dengan modus pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke sejumlah negara di Timur Tengah dimasa moratorium.

Muniah (22 Tahun) yang diberangkatkan oleh yang bernama Eva Cs ke negara Bahrain Timur Tengah sebagai PRT sektor informal yang menurut keterangan Muniah kalau dirinya mengaku diberangkatkan oleh PT. Sapta Rezeki.

Guna pemberitaan berimbang, wartawan Investigasi Sorot News meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Eva, selaku salah satu yang memproses dan memberangkatkan PMI Muniah mengatakan kalau benar yang memberangkatkan dengan alasan sistem satu Kanal.

“Kami berangkatkan itu kan sesuai prosedur satu Kanal,” katanya, tanpa dirinya paham apa itu aturan sistem satu Kanal.

Irsof selaku Ketua Anak Ranting Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), kepada Sorot News mengatakan terkait makin maraknya perukrutan, pemproses dan pemberangkatan PMI informal dimasa moratorium oleh PJTKI dan Perorangan atau disebut juga kaki lima tidak pernah jera.

“Pengiriman PMI terdengar masih terus berjalan. Seakan hukum dianggap aturan yang bisa dilanggar. Ini diduga akibat karena tidak adanya efek jera bagi mereka yang tertangkap atau diduga pihak Kepolisian kurang tanggap dan sigap. Seharusnya bila ada pemberitaan dari media, pihak Kepolisian langsung turun sidak dan tangkap pelakunya. Jangan didiamkan saja. Beri efek jera,” tegas Irsof.

Berdasarkan pelanggarannya, pelaku perekrutan, pemproses, dan memberangkatkan, akan dikenai Tindak Pidana yang dilanggar yaitu Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *