BMT Mitra Umat Pekalongan dan Nasabah Capai Kesepakatan Damai

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Umat Pekalongan akhirnya menyepakati penyelesaikan kasus kredit bermasalah dengan musyawarah. Pihak BMT telah setuju memenuhi tuntutan nasabah.

“Alhamdulillah hari ini sudah ada pertemuan antara kedua belah pihak dan hasilnya sudah disepakati bersama sehingga tidak ada lagi persoalan,” ujar M Zaenudin usai mediasi di kantornya, Senin (12/5/2023).

Zaenudin juga mengatakan persoalan yang terjadi antara BMT Mitra Umat dengan nasabah atas nama Ronipan hanyalah masalah komunikasi dan setelah dilakukan musyawarah bisa selesai dengan baik.

Dijelaskan pula bahwa dalam pertemuan kedua belah pihak berlangsung dengan baik dan tercapai solusi yang saling menguntungkan antara pihak BMT Mitra Umat dengan nasbahnya.

“Jadi pada dasarnya semua tidak ada yang dirugikan, semua diuntungkan dan yang penting komunikasi. Kami siap bagi nasabah yang memerlukan penjelasan, silahkan datang langsung ke kantor karena pada dasarnya mereka ini mitra kami,” jelas Zaenudin.

Di kesempatan yang sama Zaenudin, kuasa hukum nasabah Ronipan, membenarkan telah terjadi kesepakatan penyelesaian antara kliennya dengan BMT Mitra Umat.

Pihaknya sudah tidak menuntut penyelesaian melalui pidana maupun perdata karena hasil pertemuan kedua belah pihak sudah selesai dab tidak ada permasalahan lagi.

Ia mengungkapkan persoalan yang telah selesai melalui kesepakatan tersebut hanyalah menyangkut masalah bagi hasil antara kreditur dengan nasabahnya yang pada akhirnya setelah dibicarakan baik-baik bisa rampung

“Sekali lagi persoalan antara BMT dengan klien kami sudah deal dan klir,” tutupnya.

Pos terkait