Polsek Taman Sari Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berikut Penadahnya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Heri Gunawan. 

JAKARTA – Polsek Metro Taman Sari mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berikut penadah di wilayah taman sari Jakarta Barat, Sabtu (2/9/2023).

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial AA (20) merupakan DPO kasus curanmor Polresta Bandar Lampung harus merasakan dinginnya hotel prodeo usai beraksi melakukan pencurian sepeda motor di depan Indomart Jl Mangga Besar IV Taman Sari Jakarta Barat dipergoki oleh pemiliknya.

Jadi saat pelaku usai melancarkan aksinya korban saat sedang membereskan barang dagangan sekitar pukul 23.30 wib tepat di depan Indomart melihat motor miliknya dibawa oleh pelaku.

“Sontak korban langsung berteriak dan mengejar pelaku, disaat itu ada anggota piket buser yang sedang patroli kring serse langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda, saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

Setelah berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polsek Metro Tamansari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan betul akan keamanan kendaraan pribadi masing-masing.

Demi keamanan bersama kami mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kunci tambahan keamanan.

“Kunci keamanan tambahan motor itu kan sudah banyak diperjual belikan bisa berupa gembok yang SNI maupun pemasangan keyless maupun smart key,” terangnya.

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial AA (20) ini mengaku baru pertama kali beraksi di Jakarta Barat.

“Pelaku datang dari lampung kemudian beraksi dan tertangkap,” ucapnya.

Tak hanya sampai disitu saja kita melakukan pengembangan di tempat kostan pelaku di daerah pamulang tangerang selatan

“Disana kami menemukan pelaku lainnya berinisial FK (20) yang diduga sebagai penadah barang curian, kami juga menemukan 1 unit motor honda beat tanpa surat dan teregistrasi asal jawa tengah,” katanya.

Lebih jauh Roland mengatakan pelaku curanmor AA (20) merupakan DPO Polresta Bandar Lampung.

“Pelaku AA merupakan DPO kasus serupa ” terangnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku AA dikenakan pasal 363 Kuhpidana sedangkan FK kita kenakan Pasal 480 Kuhpidana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *