Laporan wartawan sorotnews.co.id : Krm/Tim.
MALANG, JATIM – Tudingan terkait dugaan monopoli proyek pada paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Data Air (PUSDA) Kabupaten Malang, pada Tahun Anggaran 2023 tersebut dinilai publik meninggalkan masalah dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Terkait dugaan monopoli paket pekerjaan PL tersebut, Tim Investigasi Lembaga Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (MPPK2N) DPW Jawa Timur Samsul Arifin, kepada wartawan investigasi Sorot News mengatakan bahwa praktek monopoli pekerjaan PL pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air kab. Malang, patut diduga ada permainan kongkalingkong.
“Praktek monopoli pekerjaan PL yang terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air tersebut, patut diduga adanya dugaan indikasi permainan kongkalikong antara Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia Jasa,” kata Samsul.
Hal tersebut, menurut Samsul, Berdasarkan hasil pengaduan laporan masyarakat dan hasil Investigasi di lapangan bersama tim terlihat ada terkait indikasi masalah berdasarkan dugaan temuan tim.
Salah Satu penyedia jasa Kontraktor diduga menggunakan lebih dari Delapan (8) CV, dan untuk mendapatkan paket PL di PUSDA (Sumber Daya Air) di Kabupaten Malang, kuat dugaan oknum kontraktor tersebut selain menggunakan CV bendera miliknya, juga meminjam CV atau bendera milik orang lain. Diantaranya CV TJ, CV DPP, CV BCG, CV BKN, CV MMP, CV SGK, CV RJ dan CV CSG.
Berdasarkan data di laman LPSE Kabupaten Malang Tahun Anggaran APBD 2023, pada paket PL (Non Tender) dari beberapa CV tersebut terlihat dapat mengerjakan kurang lebih 50 paket PL, di Dinas PUSDA, dengan total nilainya Milyaran Rupiah. Belum lagi CV tersebut diduga mendapatkan pekerjaan paket PL di SKPD yang lainya di Kabupaten Malang, Misalnya dugaan di Dinas Kesehatan dan lain lain.
Selain itu menurut sumber yang diperoleh dari Asosiasi rekanan kontraktor yang tidak mau disebut namanya, mengatakan bahwa oknum kontraktor tersebut, selain mendapatkan puluhan, bahkan ratusan paket pekerjaan PL di PUSDA. Dia juga ditunjuk sebagai Konsultan Perencanaan pada paket pekerjaan PL tersebut. Hal inilah menjadi sorotan, karena diduga ada pihak pihak ikut bermain.
Oleh karena itu, Kordinator Lembaga Pemerhati MPPKN, sangat menyayangkan karena Praktek seperti ini, jelas jelas ada dugaan KKN. Sudah melanggar PAKTA INTEGRITAS. Dan menabrak UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Untuk itu persoalan ini, segera harus diserahkan pada pihak yang berwajib (APH) untuk mengusut siapa saja pihak pihak yang ikut bermain,” tegas Samsul, pada Sorot News, Kamis (18/4/2024).
Terkait, dugaan Praktek monopoli pada paket pekerjaan PL tersebut diatas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang Farid Habibah, ST,. MT, telah memberi tanggapan dan jawaban perihal surat Konfirmasi/Klarifikasi Media Sorot News.
“Bahwa proses pengadaan program kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Malang, telah melalui prosedur yang berlaku. Terkait Pengadaan Langsung (PL) Kami sudah menggunakan Aplikasi SIKAP (Sistim Informasi Kinerja Penyedia) sebagai sarana dalam menentukan penyedia jasa,” jelasnya.
“Dan terkait penyedia pekerjaan fisik maupun non fisik pada Dina PUSDA tidak membenarkan, perihal kontraktor yang di tunjuk sekaligus sebagai konsultan perencana. Dan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa TA 2023, di PUSDA telah melaksanakan paket pekerjaan sesuai dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah,” Jelas Farid Habibah, pada Media Sorot News.*